TOBASA-Kepala Dinas Perindakop Kab.Tobasa melalui Kabid Pasar Rakyat Dinas Perindakop Manogihon Tua Gultom,SE.M.Si kepada Gosumut Jumat,(1/2/2019) di Laguboti saat pelaksanaan pembongkaran bangunan Kanofi dan beberapa jenis bangunan tambahan lainnya di depan ruko sepanjang Jalan Raya Jalinsum Jln.SM Raja XII Kota Laguboti karena sebahagian besarnya telah mamasuki badan jalan Raya.

Dijelaskan Kabid, Akibat maraknya pembangunan beberapa jenis bangunan tambahan oleh para warga penyewa Tanah (perjanjian Mente) dan selama ini dianggap telah menyalahi aturan menjelaskan, para warga yang mendiami sekeliling pasar Rakyat Kec.Laguboti dengan bangunan Ruko atas dasar surat perjanjian sewa meyewa tanah (Mente). "Untuk surat perjanjian masing masing penghuni di perbaiki atau diperpanjang 1 kali dalam 5 tahun,"ungkapnya.

Dalam perjanjian Sewa Menyewa Tanah milik Pemkab Tobasa, warga diwajibkan membayar sewa menyewa tanah (perjanjian Mente) sebesar Rp.250.000 per tahunnya sesuai dengan tahun berjalan diluar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masing masing penghuni.

Ditegaskannya, untuk tahun 2019 untuk sewa menyewa tanah (perjanjian Mente) sudah ditetapkan seharga Rp,15.000 per meternya.ini sesuai dengan ketetapan PERDA Kab.Tobasa  No.06 tahun 2018 atas perubahan PERDA No.7 Tahun 2010 tentang Retribusi Kekayaan Daerah.

Sesuai dengan PERDA Kab.Tobasa No.6 tahun 2018, untuk harga sewa menyewa Tanah (Mente) sebesar Rp 15000 berlaku untuk Kecamatan tipe 1 yakni Kec.Balige dan Kec. Laguboti serta Kec. Porsea.untuk Kecamatan Tipe 2 seperti Kec,Ajibata, Kec. Lumbanjulu, kec.Silaen dan Kec.Habinsaan ditetapkan sebesar Rp,12.000 permeternya.sedangkan untuk Kecanatan Tipe 3 yakni Kec.Bonatua Lunasi dan Kec Borbor untuk harga tarif sewa menyewa tanah (Mente) ditetapkan sebesar Rp.10.000 permeter.

Pemkab Toba Samosir di Kecamatan laguboti memiliki 94 persil tanah yang sebahagian besarnya telah disewakan kepada beberapa warga yang menggunakannya sebagai Ruko (Rumah Tokoh) dengan ikatan perjanjian Sewa Menyewa Tanah ( Perjanjian Mente).*