SERGAI-Ratusan pekerja Buruh PT. gotong royong menggelar aksi damai di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdangbedagai, Provinsi Sumatera Utara.

Ratusan pengunjuk rasa dengan perlengkapan loadspeaker, genset, spanduk sebanyak 1 buah , bendera merah putih, pita merah putih dan Mobil pick up 1 Unit, Mobil penumpang 2 unit dan 50 unit sepeda motor dengan pengawalan ketat pihak kepolisian Polres Sergai.

Adapun tujuan pekerja buruh meminta kepada PT. Gotong Royong untuk menuntut gaji dan upah yang tidak dibayar selama 3 bulan, sesuai surat persetujuan yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan PT. Gotong Royong pada tanggal 13 Desember 2018. Selasa (29/1/2019) sekitar pukul 09:30 WIB.

"Bayar upah kami. Kami sudah tidak makan, anak kami butuh uang untuk sekolah, mohon bapak dengar keluh kesah kami pak...., bapak DPR ibu DPR berikan hak kami, dirumah kami sudah tidak ada beras lagi." Ucap Ketua Kordinator Maulana Irwanto didampingi Junaidi, Dedi dalam orasinya.

"Kami meminta agar pihak DPRD Kab. Sergai mengeluarkan rekomendasi agar pihak Kepolisian Resort Tebingtinggi melakukan penyelidikan adanya pemberian upah /gaji karyawan PT. Gotong Royong dibawah UMK,"

"Hingga saat ini pihak perusahaan baru membayar 1/2 dari gaji bulan Nopember 2018," katanya. Karena, lanjut Maulana, Gaji/upah yang belum dibayar 50 % bulan Nopember 2018 , Gaji bulan Desember 2018 dan gaji bulan Januari 2019.

"Sampai sekarang Pihak perusahaan telah mengingkari surat persetujuan bersama yg ditandatangani pada tanggal 13 Desember 2018 terkait pembayaran gaji/upah karyawan yang tertunda," tegas para orasi.

Dalam orasinya puluhan pengunjuk rasa, sekitar pukul 10:00WIB akhirnya diterima Wakil Ketua DPRD Sergai, H. Hasbullah Hadi Damanik dengan menyampaikan untuk kiranya masyarakat berkenan menunjuk 10 orang perwakilan untuk melakukan mediasi didalam aula agar dapat mengambil langkah yang lebih serius lagi untuk menekan perusahaan dalam membayar upah karyawan.

Perwakilan sebanyak 16 orang pekerja buruh PT. Gotong Royong memasuki ruangan Komisi C untuk melakukan mediasi bersama dengan anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai.

Turut hadir Ketua DPRD Sergai, H. Syahlan Siregar ST, Wakil Ketua DPRD Hasbullah Hadi Damanik ,SE, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serdang Bedagai Drs. Nasrul Aziz Siregar, Kasat Intelkam Polres Serdang Bedagai AKP, T. Manurung,Kapolsek Firdaus AKP, R. Samosir, KBO Sat Intelkam Polres Serdang Bedagai IPTU T. Sihombing dan perwakilan pekerja buruh.

Ketua DPRD Sergai, H. Syahlan Siregar dalam kesimpulan dalam mediasi menyampaikan tidak usah melakukan upaya hukum terlebih dahulu. "Kita DPRD Kab. Sergai mengutamakan agar apa yang sudah disepakati dalam surat persetujuan bersama terkait pembayaran upah /gaji karyawan dalam surat pernyataan sebelumnya agar diselesaikan/ direalisasikan terlebih dahulu. Untuk itu, DPRD Kabupaten Sergai akan buat konsep surat untuk membayar paling lambat 04 Februari 2019 dan ditembuskan ke instansi terkait. Dan akan menghubungi pemilik perusahaan hari ini juga," ucap Ketua DPRD Syahlan Siregar.

Apabila tidak direalisasikan, Lanjut Syahlan Siregar, oleh pihak perusahaan maka akan diambil tindakan proses hukum. "Pihak DPRD akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas," tegas Ketua DPRD Sergai H.Syahlan Siregar.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sergai, Drs. Nasrul Aziz Siregar menyampaikan bahwa pihak Disnaker Kab. Sergai siap membantu dan mendampingi karyawan PT. Gotong Royong untuk melaporkan pihak perusahaan ke pihak Kepolisian atas adanya penyelewengan oleh pihak perusahaan atas hak-hak karyawan PT. Gotong Royong.

Hasil pantauan Gosumut , hasil pertemuan aksi unras di kantor DPRD Sergai dalam Situasi dalam keadaan aman dan kondusif dan pengunjuk rasa membubarkan diri dengan tertib dan aman.*