ASAHAN- Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu bersama Forkopimda Asahan gelar pemusnahan Narkotika jenis sabu sebayak 11 kg dan Ganja sebanyak 20 kg di halaman Mapolres Asahan, Rabu (30/1).

Forkopimda yang di hadiri oleh dandim 0208/AS Letkol Inf Sri Marantika Beruh, Bupati Asahan yang diwakili Kaban Kesbang Sori Muda Siregar, Ketua DPRD Kabupaten Asahan yang diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Asahan Dahrun Hutagaol dan beberapa tokoh masyarakat serta tokoh Agama Kabupaten Asahan.

Keberhasilan Polres Asahan dalam penangkapan Narkotika jenis sabu merupakan hasil dari kerja keras tim yang diperintahkan oleh Kapolres Asahan AKBP Faisal, penangkapan itu berawal dari pembuntutan sebuah kapal yang dicurigai membawa sabu dari perairan Asahan yang berasal dari Malysia menuju perairan Sei Berombang Kabupaten Labuhan Batu. Setelah menurunkan barang haram itu dari kapal, langsung dilakukan pengejaran dan dilakukan penangkapan di Dusun VIII Perkebunan Aek Jamu, Desa Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhan Batu, Rabu (12/12/2018) lalu.

Dalam penangkapan tersebut Tim Sat ResNarkoba berhasil mengamankan 2 orang pelaku dan 11 kg narkotika jenis sabu yang dikemas dengan kemasan teh.

Kemudian dalam kronologis penyitaan ganja ditemukan oleh salah satu warga bernama Suci Rahmawati warga Dusun IV Desa Hessa Perlompongan Kecamatan Air Batu kabupaten asahan sabtu (8/12/2018) lalu.

Suci yang tinggal di pinggir jalinsum itu curiga dengan sebuah kotak kardus yang terlihatnya dibawah tanaman sere disaat ia membuang sampah ketempat sampah.

Kemudian dengan rasa curiga, Suci langsung membawa masuk kotak tersebut dan memanggil suaminya Dika Juri Santoso, setelah itu dibuka kotak tersebut berisikan 20 bal masing masing dililit lakban. Seyelah itu, keduanya memanggil Ramli salah satu teman sekampungnya dan membuka isi dalam salah satu ball tersebut, ternyata ball tersebut berisikan ganja. Ketiganya langsung melaporkan hal itu ke Polsek Air Batu dan Koramil Air Batu.

Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu mengatakan pelaksanaan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja yang telah berhasil diungkap oleh jajaran Polres Asahan merupakan kerja keras kita bersama termasuk masyarakat, selain dari itu tugas dalam pemberantasan Narkoba di wilayah hukum Polres Asahan juga merupakan tugas kita bersama.

Sambung AKBP Faisal, Kabupaten Asahan ini merupakan jalur masuk maupun keluarnya peredaran Narkotika, karena Asahan berbatasan langsung dengan Kota Tanjung Balai yang merupakan adanya pelabuhan masuknya kapal asing yang berasal dari luar Negeri, jelas ini sangat menghawatirkan karena pemasok Narkotika banyak dari luar negeri.

"Namun, keterbatasan sarana dan prasarana Polri khususnya PolresAsahan diwilayah perairan adalah sebagai pemicu banyaknya masuk barang Narkotika ke Kabupaten Asahan melalui jalur darat dan laut dari Kota Tanjung Balai", ujarnya.

"Hal ini terbukti dari pengungkapan kasus Narkotika di Polres Asahan dalam rentang waktu 1 tahun 2018 lalu, jumlah tindak pidana Narkotika sebanyak 358 kasus dengan jumlah tersangka 498 orang" ungkapnya.

Bupati Asahan Drs. H Taufan Gama Simatupang yang diwakili oleh Kaban Kesbang Sori Muda Siregar mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Kapolres Asahan beserta jajaran yang sudah mengungkap kasus tindak pidana Narkotika dengan barang bukti yang cukup besar.

"kami berharap kedepannya Polres Asahan tetap bergegas dan senantiasa mengungkap kasus Narkotika diwilayah hukum Polres Asahan", harapnya.

"Kami dari pemerintah Kabupaten Asahan beserta DPRD Kabupaten Asahan akan membahas tentang anggaran sarana dan prasarana untuk mendongkrak dalam pembasmian peredaran Narkotika di wilayah hukum Asahan", tuturnya.

Selanjutnya dilakukan pemusnahan sabu dengan menuangkan sabu tersebut kedalam air mendidih, dan membakar ganja kedalam tong api yang dilakukan bersamaan.

Setelah itu Kapolres Asahan AKBp Faisal F Napitupuluh kepada wartawan mengatakan, pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk kinerja dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Asahan, terkait kedua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu akan diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.*