SERGAI-Team Reserse Narkoba Polres Sergai dalam kurun 2 hari berhasil menciduk 2 terduga bandar sabu dan 3 Kurir narkotika jenis sabu di lokasi berbeda yakni di dua kecamatan Pantai Cermin dan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai, Provinsi Sumatera Utara.

Penangkapan kelima tersangka oleh Team Reserse narkoba polres Sergai mulai tanggal 23 Januari sampai 25 Januari 2019.

Kedua Bandar sabu yakni Rido Lesmana Purba (37) warga dusun II, Desa Seibuluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai. Ditangkap dusun I, Desa Lubuk Bayas pada hari Rabu(23/1/2019) sekitar pukul 15:30 WIB. Ditemukan barang bukti 10,2 gram sabu.

Sedangkan tersangka Sarwani alias Iras(53) warga dusun III, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai. Ditangkap pada hari Jumat (25/1/2019) sekitar pukul 19:00 WIB. Tepatnya Dusun III Gang Pancing, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai. Ditemukan barang bukti Sabu 19,21 gram dan 1( satu) buah bong, 3( tiga) buah mancis.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai, AKBP H. Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu saat konferensi Pers dihalaman Mako Polres Sergai. Senin (28/1/2019).

Sedangkan Tiga tersangka kurir sabu yakni M. Yasir Arafah alias Yasir(29) warga Dusun I, Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Ditangkap Satnarkoba pada hari Rabu(23/1/2019) sekitar pukul 15:00WIB. Tepatnya Dusun I, Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan, Sergai dan ditemukan barang bukti sabu sebesar 0,74 gram.

Tersangka Herman alias Alo (42) dan Imayadi alias SIil (28) keduanya warga dusun II Desa Kota paruh, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai. Ditangkap Satnarkoba pada hari Jumat (25/1/2019) sekitar pukul 23:50 WIB. Tepatnya Dusun III Gang Pancing, Desa pantai Cermin kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai. Dan diamankan barang bukti Sabu seberat 19,21 gram, 1(satu) buah bong, 3 (tiga)buah mancis, 2(dua) unit timbangan elektrik.

Dari kelimanya tersangka jumlah barang bukti narkotika sabu yang diamankan seberat 30,15 gram. "Pasal yang dipersangkakan Mel pasal 114 (1)sub 112 Jo 132 UU RI No. 35 tahun 2009 ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 1 Milyar paling banyak Rp 10 milyar," Pungkas Kapolres Sergai AKBP. H. Juliarman Eka Putra Pasaribu.*