BELAWAN-Seorang pencuri sepeda motor (Curanmor) bernama Ramli (32) diciduk Polsek Medan Labuhan di Medan Deli.

Buruh bangunan yang tercatat warga Alfaka VII Linkungan VIII Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli ini ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik Mahidin Surono (53) penduduk Jalan Kawat l Lingkungan 15 Keluruhan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli pada Rabu, (23/1/2019).

"Pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2019 sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku mencuri Yamaha Mio pelat BK 2457 ACC milik korban," ujar Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto SH SIK menjawab GoSumut, Kamis (24/1/2019).

Saat itu, lanjut Rosyid menerangkan, korban tengah Istirahat dan sepeda motornya terparkir diteras rumah.

"Secara tidak sengaja, korban melihat pelaku membawa sepeda motor miliknya sehingga ia langsung berteriak minta tolong sembari mengejarnya," terang mantan Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan ini.

Seketika itu juga, Rosyid menyebutkan, korban yang melihat tersangka sedang mengendarai sepeda motor miliknya langsung menangkap dan menghubungi Polsek Medan Labuhan.

"Menidaklajuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpim Panit Reskrim, Iptu R Silalahi dan Pawas, Ipda Pasaribu langsung turun ke lokasi dan mengamankan pelaku," sebut mantan Kanit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut ini.

Usai diamankan, kata Rosyid, pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan langsung digelandangkan ke Mapolsek Medan Labuhan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Imbas perbuatanya, sang bersangkutan harus merasakan pengapnya tahanan Polsek Medan Labuhan. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," tandas orang nomor satu di Mapolsek Medan Labuhan ini.*