BELAWAN-Setelah berulang kali sukses melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas), Edi Manurung dan Khaidir dibedil Unit Reskrim Polsek.

Sebelum ditembak di Jalan Yosudarso Kelurahan Bahari, Medan Belawan, Edi Manurung yang tercatat sebagai warga Pulau Sinabang Lingkungan IV Keluruhan Bahari, Kecamatan Medan Belawan ini terlebih dahulu mencuri telepon seluler milik Berliana Deanifani Silalahi di Simpang Secanang Belawan pada hari Minggu 6 Januari 2019 lalu.

Sementara, Khaidir penduduk Pulau Irian Lingkungan XI Kelurahan Bahari, Kecamatan Medan Belawan dibedil di depan Kantor Pos Belawan setelah berhasil mengambil sejumlah uang milik Muhammad Hidayat sembari menodongkan sebilah pisau kepada yangbersangkutan di Jalan Yosudarso depan Rumah Sakit PHC Belawan pada hari Rabu 5 September 2018 silam.

Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan petugas karena melakukan perlawanan ketika berupaya kabur dari sergapan petugas.

“Para pelaku diamankan karena terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan terhadap korbannya Muhammad Hidayat dan Berliana Deanifani Silalahi,” ujar Kapolres Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Wakapolres, Kompol Taryono Raharjo SIK, Kasat Reskrim, AKP Jerico Lavian Chandra SIK dan Kapolsek Belawan, Kompol Safarudin Taman Siregar dalam siaran persnya yang himpun GoSumut, Rabu (23/1/2019).

Dijelaskan Ikhwan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini atas laporan korbannya yang mengalami kerugian puluhan juta rupiah setelah barang berharga dicuri oleh para bandit jalanan tersebut.

“Jadi, penangkapan terhadap para tersangka atas laporan korban yang ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan. Kedua pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melawan saat dilakukan penangkapan,” jelas mantan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut ini.

Sementara itu, Kapolsek Belawan, Kompol Safarudin Tama Siregar mengungkapan, saat diinterogasi petugas, kedua tersangka mengaku telah berulang kali melakukan aksi nekatnya.

“Nah, ketika diinterogasi, keduanya mengaku sudah berkali-kali melakukan aksi Curat dan curas di wilayah hukum Polsek Belawan,” ungkap Kompol Safarudin.

Setelah itu, kata orang nomor satu di Mapolsek Belawan ini, para tersangka langsung dijebloskan ke jeruji pengap Mapolsek Belawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti dari hasil kejahatan sudah kita amankan. Imbas perbuatanya, mereka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” tandas orang nomor satu di Mapolsek Belawan ini.*