BELAWAN-Hanya gara-gara tergiur keuntungan pribadi, Abdul Gani nekad mengedarkan Narkotika jenis sabu kepada nelayan.

Hal tersebut terungkap saat warga Lorong Sekolah I Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan ini diinterogasi Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH MH ketika dihadirkan dalam siaran pers di Mapolres Pelabuhan Belawan, Rabu (23/1/2019).

Dalam menekuni profesinya sebagai pengedar selama dua tahun terakhir, tersangka mengaku tergiur dengan keuntungan sebesar 100 ribu rupiah dari bisnis haram yang dilakoninya.

Sedangkan dalam melancarkan aksinya, pelaku mengedarkan sabu kepada nelayan sekitar Gabion Belawan.

“Sabu itu aku beli dari Alva sebanyak 1 gram seharga 800 ribu rupiah,” tutur pelaku yang diciduk Polsek Belawan di Jalan Kawan Gang V Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan pada hari Senin, 21 Januari 2019 lalu dengan wajah tertunduk saat menjawab pertanyaan Kapolres Pelabuhan Belawan.

Sekaitan itu, mantan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut ini menjelaskan, setelah barang haram tersebut dibeli kemudian yang bersangkutan menjual kembali dengan harga eceran kepada nelayan.

“Usai membeli sabu, selanjutnya pelaku mengedarkan barang haram tersebut kepada nelayan dengan memperoleh keuntungan sebesar 100 ribu rupiah dari penjualan barang haram tersebut,” jelasnya.

Imbas perbuatanya, kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tetang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

“Sementara pemasok sabu kepada tersangka tengah dalam pengejaran petugas,” tandasnya.*