MEDAN - Belakangan ini, kawasan Medan Utara digegerkan soal pengutipan retribusi pengelolaan pass kendaraan yang dilakukan Direksi PT Kawasan Industri Medan (KIM). Hal itu disinyalir menyalah karena sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT KIM tidak diperbolehkan melakukan pungutan retribusi.

Humas PT KIM, Endang saat dikonfirmasi, Selasa (22/1/2019) meminta agar wartawan mencermati PP nomor 142 tahun 2015 tentang kawasan industri.

"Payung hukumnya PP 142 tahun 2015 dan PT KIM sebagai pemegang HPL. Berdasarkan kewenangan tersebut maka PT.KIM selaku pengelola Kawasan Industri Medan, menetapkan kebijakan gate pass yang dikenakan hanya kepada truk, kontainer dan truk pengangkut barang barang lainnya yang berdasarkan tonasenya mengurangi umur jalan, pungutan itu untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan," tulis Endang dalam pesan WhatsApp.

Disinggung ada juga mobil pribadi yang kena gate pass, Endang mengklaim mobil itu tidak tercatat di PT KIM.

"Berarti mobil tersebut tidak tercacat sebagai mobil penghuni kawasan.
Karena seluruh plat mobil penghuni kawasan sudah dicatat," ungkap Endang.

Dari informasi dihimpun, setiap kendaraan yang tercatat di PT KIM ditandai dengan stiker PT KIM disertai nomor plat polisi di kendaraan masing-masing.

Namun saat disinggung ada beberapa kendaraan yang ditempel stiker dengan plat nomor polisi yang kosong, Endang tidak menjawab.

Menyikapi hal tersebut, aktivis LIRA Andi Nasution, mengungkap UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi.

"Pungutan gate pass itu masuk dalam retribusi. Sedangkan di UU Nomor 28/2009 yang namanya retribusi itu adalah pungutan daerah yang pembayaran dan atau pemberian izinnya khusus diberikan Pemda kepada orang pribadi atau badan," papar Andi Nasution.

Andi menjelaskan, hirarki hukum kedudukan UU lebih tinggi dibanding Peraturan Pemerintah.

Di sisi lain, Andi juga menyoroti tujuan PT KIM memungut gate pass untuk perbaikan dan pemeliharaan jalan.

"Urusan jalan itu kewajiban pemerintah dalam hal ini Kementerian PU PR dan atau OPD di Pemda. BUMN ngapain ngurusi jalan," ujar Andi.

Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara Muhri Fauzi Hafiz menegaskan BUMN tidak diperbolehkan melakukan pengutipan retribusi kendaraan.

Politisi Partai Demokrat itu menuntut Direksi PT KIM patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

"Sebagai Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara saya minta pengelola PT Kim harus profesional dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku," tegas Legislator Dapil Binjai-Langkat tersebut

Sekretaris Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumut Rurita Ningrum menegaskan bilapu BUMN sudah mendapat izin pusat untuk memungut retribusi, namun harus tetap berkoordinasi dengan Pemda setempat.

"Nah persoalannya PT KIM sudah berkordinasi belum dengan Pemko Medan atau Pemkab Deli Serdang. Paling tidak ada pemberitahuan ke Pemda soal pungutan itu," kata Rurita.

Rurita mencontohkan salah satu bank kelas internasional membuka kantor cabang di kawasan Lapangan Merdeka Medan dan memungut retribusi parkir.

"Nah perbankan itu harus mendapat izin dari Pemko Medan. Sekarang, retribusi parkirnya bank itu tiap bulan sekitar 2 juta rupiah kepada Pemko Medan," ungkap Rurita.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Pemko Medan Renward Parapat mengaku belum ada kordinasi dengan PT KIM soal pungutan gate pass tersebut.

"Tak ada kordinasi dan tak ada pemberitahuan ke kita. Yang resmi dari kita memungut retribusi di kawasan KIM dalam Kota Medan adalah Abdul Salam Karim," kata Renward.

Untuk itu, Renward akan memanggil Direksi PT KIM untuk membahas persoalan pungutan gate pass tersebut.

Senada, Aliansi Masyarakat Patuh Hukum (AMPUH) Muhammad Suzali SH menilai kebijakan yang diambil penyelenggara negara tanpa payung hukum merupakan hal yang tidak dibenarkan.

Suzali mendesak jajaran Direksi PT KIM menyetop pengutipan gate pass tersebut.

"Setop karena kami duga ini ilegal. Karena setau kami ada pihak yang resmi ditunjuk Dinas Perhubungan Medan mengutip retribusi parkir di kawasan PT KIM yang masuk zona Kota Medan sesuai Perda Kota Medan Nomor 7 tahun 2002 tentang retribusi parkir," kata Suzali.

Diketahui, PT KIM diduga kuat memerintahkan pihak CentrePark untuk melakukan pengutipan retribusi parkir di wilayah PT KIM yang masuk ke dalam zona Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang

Centrepark mengutip retribusi mulai zona pintu masuk PT KIM I sampai ke PT KIM II yang masuk di zona Kabupaten Deli Serdang. Pengutipan itu mulai berlaku sejak November 2018.

"Kami akan cari tau apakah pengutipan itu masuk pendapatan daerah di Deli Serdang dan Kota Medan atau ke kantong pribadi pejabat PT KIM," tukas Suzali.

Ketika dikonfirmasi, pengelola CentrePark bernama Pane mengaku mendapat mandat dari Direksi PT KIM untuk mengutip retribusi parkir tersebut .

"Kami dapat mandat dari PT KIM. Soal payung hukumnya, tanya ke KIM aja bang" kata Pane.