LABURA - Kanit Reskrim bersama 2 Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek NA IX-X Aiptu Zul Aswin dan Bripka Dono Wibowo, mengamankan serang tersangka tindak pidana penganiayaan.

End alias Kumis (60) diamankan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/12/I/2019/SU/ RES-LBH/SEK NA IX-X tanggal 20 Januari 2019 atas nama pelapor Krismartin Op Sunggu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, warga Dusun I Kampung Bar, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, meringkuk di sel penjara Mapolsek NA IX-X.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek NA IX-X, AKP Iman
menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana.

Kapolsek menjelaskan, penganiayaan yang dialami korban terjadi di Afdeling IV Blok 06 K Kebun Berangir, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labura, Minggu (20/1/2019) sekira pukul 15.00 yang dilakukan End alias Kumis.

Pada saat itu ada informasi dari masyarakat ada yang mencuri buah kelapa sawit milik PTPN IV Perkebunan Berangir di Afdeling IV Blok 06 K. Selanjutnya korban berserta kawan-kawannya melakukan pengecekan. Saat di TKP, mereka melihat pelaku dan saat itu juga Kumis melarikan diri.

"Korban mengejar pelaku. Pada saat korban menarik tas pelaku, tiba-tiba pelaku berbalik arah dan mengeluarkan parang dari pinggangnya hendak membacok bagian kepala, namun korban menangkis dengan tangan sebelah kiri, sehingga jari kelingking korban mengalami luka bacok," jelas Kapolsek, Selasa (22/1/2019).

Usai melakukan pembacokan, Kumis pun melarikan diri, namun tidak berhasil ditangkap oleh rekan korban lainnya.

"Setelah melakukan penyelidikan, pelaku ditangkap pada tanggal 21 Januari kemarin dan diamanakan saat dalam perjalanan hendak ke Rantauprapat," jelas Kapolsek.