MEDAN-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan KPPU terhadap Perkara No. 13/KPPU-L/2018 terkait Paket Pembangunan Jalan Balige By Pass Pada Satker Pelaksanaan Jalan nasional WIlayah I Provinsi Sumatera Utara TA. 2017.

Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dan penyampaian laporan dugaan pelanggaran (LDP) KPPU terhadap Perkara No. 13/KPPU-L/2018 di Kantor KPPU Perwakilan Daerah Medan.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi M. Afif Hasbullah dan Ukay Karyadi, Kodrat Wibowo yang masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi serta Investigator KPPU Arnold Sihombing.

  Dalam LDP-nya, Investigator KPPU menyatakan terdapat dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait persekongkolan tender yang dilakukan oleh PT. Karya Agung Pratama Cipta sebagai Terlapor I, PT. Swakarsa Tunggal Mandiri sebagai Terlapor II, PT. Anugrah Bahari Sejahtera Mandiri sebagai Terlapor III dan Kelompok Kerja (Pokja) Satker Pelaksanaan Jalan nasional WIlayah I Provinsi Sumatera Utara TA. 2017 sebagai Terlapor IV.

“Dugaan persekongkolan yang terjadi adalah persekongkolan vertikal dan horizontal yang merupakan kerjasama antara para terlapor dimana telah ditemukan cukup bukti yang menunjukkan indikasi terjadinya persekongkolan horizontal yang dilakukan oleh Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III. Selain itu, Investigator juga menemukan indikasi persekongkolan vertikal antara Terlapor IV dengan Terlapor I selaku pemenang tender,” terang Arnold.

Agenda sidang perkara Nomor 13/KPPU-L/2018 selanjutnya adalah tanggapan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dari para Terlapor. Dalam kesempatan tersebut nantinya Terlapor juga diberikan kesempatan untuk mengajukan nama-nama Saksi dan nama ahli.

Lebih lanjut, Kepala Kantor Perwakilan Daerah (KPD) KPPU Medan, Ramli Simanjuntak menegaskan bahwa ancaman terhadap pelanggaran terkait persekongkolan tender bisa berupa denda maksimal sampai Rp 25 miliar atau larangan kepada pelaku usaha untuk mengikuti tender dalam kurun waktu tertentu.

“Kepada para pihak yang dipanggil dalam proses pemeriksaan ini untuk dapat bertindak kooperatif guna kelancaran proses pemeriksaan di KPPU,” himbau Ramli.*