SERGAI- Awalnya istri tidak percaya sang suami Budi Susanto(35) melakukan jual beli narkotika jenis sabu di kampung Padang Dusun I, Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.

Setelah dilakukan interogasi oleh team Polsek Dolok Masihul dan ditemukan barang bukti yang cukup lumayan. Akhirnya sang istri pasrah saat suaminya digelandang ke Kantor Polisi dan berikut barang bukti sabu.

Tersangka ketangkap pelaku disebuah pekarangan ternak kandang ayam yang tidak jauh di kediamannya, tepatnya Dusun V, Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. Sabtu (20/1/2019) sekitar pukul 01:51 WIB.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu 4 (empat) bungkus besar plastik klip tranparan warna putih yang berisikan diduga narkotika janis shabu-shabu, 1( satu ) bungkus kecil plastik klip transparan warna putih yang berisikan di duga shabu-Shabu,1 ( satu ) buah pipet besar berwarna merah putih yang di bentuk seperti sekop1 ( satu )0buah pipet kècil warna putih yang di bentuk seperti sèkop.

Selain mengamankan barang bukti sabu juga mengamankan 1( satu ) buah gunting lipat kecil,1 ( satu ) buah plastik klip pitih transparan besar, 1 ( satu ) buah plastik warna hitam yg sudah di bentuk sedemikian rupa sebagai tempat shabu, 1 ( satu ) buah kaleng warna kuning dengan tutupnya.

Kapolres Sergai AKBP H. Juliarman Eka putra Pasaribu melalui Kasubag Humas Polres Sergai, AKP Nelly Isma, Senin (21/1/2019), membenarkan penangkapan tersangka yang terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Dolok Masihul.

Penangkapan tersangka berkat adanya laporan dari masyarakat yang belakangan ini melaporkan kaum anak -anak muda sering melakukan transaksi maupun membeli narkoba dirumahnya tersangka di sebuah kandang ayam. Bahkan tersangka sering melakukan pesta sabu di sebuah rumah kosong milik orang tuanya.

Atas laporan tersebut, team Polsek Dolok Masihul melakukan penyelidikan selama kurang lebih 2 Minggu untuk mencari kebenarannya. Setelah mendapatkan informan tersebut tepatnya pada hari Sabtu (20/1)sekitar pukul 11:00WIB siang dan terus melakukan penyamaran peran sampai pukul 19:30 WIB.

Singkat cerita, setelah diketahui keberadaan informasi tersangka bahwa tersangka berada disebuah bengkel milik warga. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar dan petugas melakukan penyamaran dan menunggu tersangka sedang mengecak dan memecah barang haram sabu tersebut disebuah kandang ayam dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Namun, lanjut AKP. Nelly isma tersangka sempat membuang barang bukti di semak-semak, namun petugas melakukan pencarian yang terduga narkotika jenis sabu dan ditemukan barang bukti tersebut.

Dikatakan, setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Budi istri tersangka datang dan menyaksikan penangkapan terhadap suaminya. Dan saat itu sang istri sempat mengelak dan mengaku kalau suaminya tidak pengedarkan sabu, setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka Budi tersangka mengakui dengan terus terang terhadap istri sehingga dapat menerimanya.

"Pengakuan tersangka bahwa barang haram tersebut di peroleh dari tersangka Zul dan Jaya. Dan hasil penjual digunakan untuk keluarga berfoya poya.

Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan ke Polsek Dolok Masihul.*