LABURA - Personel Unit Reskrim Polsek Merbau berhasil mengungkap 4 pelaku penyalahgunaan narkotika sebanyak 2 laporan polisi selama dua hari di wilayah hukumnya.

Penangkapan pertama, polisi menindak ARH dan MQZ Hasibuan dengan barang bukti 1 unit kenderaan roda dua, 1 klip sabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah kaca pirek, dan 1 set bong (alat hisap sabu)

Pada Rabu (16/1/2019) sekira pukul 23.00, Tim Opsnal melihat rumah kosong di belakang kantor Lurah dalam keadaan terang cahaya, sehingga tim melakukan pengintaian dan menemukan 2 pelaku sedang di dalam kamar.

Saat dilakukan penggerebekan, di dalam saku celana ARH ditemukan 1 bungkus sabu serta di atas meja terdapat alat hisap sabu berikut timbangan elektrik.

Keesokan harinya, RR alias Rizal (45) dan IU alias Ucok Terompet (47), juga diringkus polisi karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Dari keduanya, petugas mengamankan 1 Honda Vario Warna putih BK 131 LA, sepasang sepatu kanvas Warna abu-abu, 1 bungkus klip warna putih berisi sabu senilai Rp 1 juta dan 1 Unit HP.

Kedua pelaku diamankan petugas setelah mendapat laporan dari masyarakat. Saat di TKP, petugas melihat keduanya sedang transaksi narkotika jenis sabu senilai Rp 1 juta.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Merbau, AKP Mulyadi ketika dikonfirmasi, Jumat (19/1/2019) membenarkan kedua pengungkapan kasus ini.

"Benar. Keempat pelaku sudah kita amankan dan sudah dijebloskan ke dalam sel setelah kita BAP," singkatnya.