SERGAI-Selama kurun waktu dua pekan, jajaran Polres Serdangbedagai (Sergai) menangkap 16 orang tersangka terkait tindak pidana narkotika.

Dari jumlah tersebut, 8 diantaranya merupakan pengedar narkotika.

Kedelapan pengedar dimaksud ialah Dani Umbara alias Umbara (34), Budi Saputra alias Budi Mamang (32), Mas Rizal alias Bembeng (40), Panji (18), Budi Hartono (35), Darwin alias Boncel (36), Suprimanto alias Margen (27) dan Mustakim alias Takim (24) warga Dusun C Desa Tanah Merah, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

Nama terakhir ditangkap berdasarkan pengembangan kasus dengan barang bukti sabu seberat 5,86 gram dan replika senjata FN jenis air softgun, sebilah sangkur dan satu buah alat setrum. “Para tersangka yang diamankan tersebut hasil pengungkapan mulai tanggal 9 Januari hingga 18 Januari 2019,” ujar Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu, S.Sos., SIK MSi didampingi Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu SH MH, KBO Satres Narkoba, Iptu Defta Sitepu, Kanit 2 Ipda Barito Siregar dalam siaran persnya di Mapolres Sergai, Jumat, (18/1/2019).

Lebih lanjut dijelaskan orang nomor satu di Mapolres Sergai ini, sejumlah pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras Satres Narkoba dan jajaran Polres Sergai. “Pengungkapan ini terdiri dari 11 laporan, 7 diantaranya Satres Narkoba Polres Sergai, 2 Polsek Teluk Mengkudu dan 2 Polsek Dolok Masihul. Sedangkan barang bukti yang disita sabu sebanyak 15,26 gram dan 2,7 gram ganja kering,” jelas AKBP Juliarman.

Berupaya Melarikan Diri

Selain itu, diungkapakan Juliarman, setelah diinterogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seorang pengedar berinisial BH yang merupakan warga Tembung. “Bermodalkan nyanyian para tersangka kita berhasil meringkus pelaku berinisial BH tersebut.

Namun, ketika di perjalanan, yang bersangkutan berupaya melarikan diri. Oleh sebab itu, kita tindak tegas setelah tembakan peringatan yang dikeluarkan tidak diindahkan,” ungkapnya seraya menambahkan barang bukti senjata air softgun, sangkur dan alat setrum sengaja dipersiapkan tersangka untuk melindungi dirinya.

Untuk 8 pemakai yang diamankan, kata Julairman masing-masing Masarudin (50), Erwin Eka Putra (39), Irfan Efendi (21), Ali (19 ), Widodo (40), M Saifani (20), Suhartono (36), DT (16) dijerat dengan Pasal 112 (1) Sub 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 Milyar. “Sedangkan untuk pengedar dipersangkakan melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 (1) Sub 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah,” pungkasnya.