SERGAI-Team Opsnal Polsek Teluk Mengkudu akhirnya berhasil ungkap pelaku kasus pencurian sepeda motor dimana para pelaku membawa kabur sepeda motor jenis KLX Kawasaki 150 cc No.Pol. BK 2127 XBA milik PT Socfindo kebun Matapao.

Petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku inisial H (34) warga Dusun II, Desa Matapao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai. Tersangka yang merupakan karyawan Socfindo yang diduga sebagai otak pelaku pencurian.

Selain mengamankan tersangka H, petugas juga mengamankan tersangka inisial F(25) warga Sialang Buah, dimana tersangka F turut membantu melakukan penjualan sepeda motor tersebut. Keduanya langsung diboyong ke Mako Polsek Teluk Mengkudu.

Kapolres Sergai, AKBP H. Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP JH. Tarigan kepada Gosumut, Selasa (15/1/2019) membenarkan penangkapan kedua tersangka.

Kedua tersangka melakukan pencurian dikediamannya Horas Brisman Antonius Simamora (35) Karyawan PT. Socfindo tinggal di Dusun II, Desa Matapao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai RP 34.000.000,- ( Tiga puluh empat Juta Rupiah) dan membuat laporan ke Polsek Teluk Mengkudu sesuai laporan Polisi LP/ 59 /XII/ 2018/SU/ Res Sergai/ Sek Mengkudu tanggal 26 Desember 2018.

JH. Tarigan menambahkan kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 25 Desember 2018 sekitar pukul 19:50 WIB. Dimana saksi Rahmad (47) dan Suryadi (47) keduanya bertugas sebagai penjaga malam perumahan PT. Socfindo dan melakukan pengecekan terhadap rumah milik korban Asisten II PT. Socfindo dalam keadaan kosong.

Namun saksi melihat pintu garasi sudah terbuka dan melihat kuncinya dalam keadaan rusak, merasa curiga saksi melakukan pengecekan kedalam garasi dan menemukan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario. Kemudian saksi melaporkan hal ini kepada korban yang saat itu berada dimedan dan menanyakan keberadaan 1 (satu) unit sepeda motor KLX Kawasaki milik PT. Socfindo.

Namun, korban menanyakan bahwa sepeda motor KLX berada disampingnya Honda Vario. Secara spontan saksi langsung mengatakan bahwa sepeda motor KLX yang di maksud tidak ada didalam garasi. Kemudian korban berangkat langsung dari Medan menuju rumah yang ditempati dan mengecek sepeda motor tersebut ternyata benar sepeda motor KLX sudah tidak ada lagi.

Setelah dilakukan pengembangan petugas berhasil menangkap tersangka H, setelah dilakukan interogasi ternyata tersangka H berkerja sama oleh tersangka J yang turut membantu menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor KlX Kawasaki tersebut di wilayah Perbaungan.

Tersangka H mengaku bahwa sepeda motor tersebut dijual dengan harga 6 sampai 7 juta rupiah diwilayah Perbaungan.

Setelah dilakukan pengembangan ternyata keberadaan sepeda motor tersebut sudah dijual di wilayah Aceh. Sehingga petugaspun melakukan pengejaran wilayah Aceh dan ternyata benar kendaraan tersebut berhasil ditemukan.

"Saat ini tersangka sudah kita diamankan ke Polsek Teluk Mengkudu guna proses lebih lanjut," Pungkas AKP JH Tarigan.*