LABUSEL - SP alias Sari (34), lelaki asal Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labusel, harus berurusan dengan aparat kepolisian dari Polres Labuhanbatu. Pasalnya, predator seksual ini telah menodai 13 anak di bawah umut atau direntang usia 15 tahun ke bawah. Perilaku menyimpang yang berlangsung sejak 2014 silam ini terbongkar pada Kamis (10/1/2019), atas laporan Sul alias Andi yang merupakan salah seorang keluarga korban, dengan nomor: LP/21/1/2019/SPKT- RES LBH.

"Pelaku SP dulunya pernah mendapat perlakuan serupa (korban pelecehan seksual_RED), akhirnya dia menjadi predator dan melakukan hal serupa terhadap ke 13 korban yang didominasi anak di bawah umur," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang didampingi Kasat Reskrim AKP Jamakita Purba dalam press conference di Mapolres setempat, Selasa (15/1/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka yang berprofesi sebagai buruh deres di perkebunan di Langgapayung ini memperdaya korban dengan memberikan imbalan uang senilai Rp. 20.000 sampai Rp. 30.000 sekali 'Short Time'.

"Korban diperdaya dengan memberikan imbalan yang bernilai Rp 20 ribu sampai Rp. 30 ribu. Setiap korban juga ada yang mendapat perlakuan secara berulang-ulang," sebut Kapolres.

AKBP Frido menerangkan, aksi bejatnya ini kerap dilakukan di kediamannya serta di bawah jembatan tak jauh dari kediamannya. Bahkan, praktik asusila tersebut, sering dilakukan pelaku dengan tindakan kekerasan berupa pemaksaan terhadap korban.

"Dari sejumlah korban, ada prosesnya yang dipaksa, kita juga sudah meminta bantuan kepada psikolog dari Poldasu, untuk memberikan dukungan mental kepada seluruh korban," sebut Kapolres.

Di tempat yang sama, Staf Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Pemkab Labuhanbatu, Nelly A Simanjuntak, menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban akibat aksi asusila yang mereka terima.

"Itu yang paling penting, tentunya mereka (korban_RED) trauma atas perlakuan asusila dimaksud, dan di sini peran kita berupaya untuk mengembalikan semangat anak-anak di bawah umur tersebut," bilangnya.

Sementara, pelaku SP mengaku menyesal atas perbuatan kejinya tersebut. Dirinya memperdaya korban dengan menyuguhkan tontonan film blue (bokep) melalui handphone. Selanjutnya, korban ditawari sejumlah uang agar bersedia memperagakan aksi dari film itu.

"Kukasih nonton bokep dulu, habis itu kujanjikan diberi duit kalau mau melakukan seperti di film. Aku menyesal bang," aku tersangka saat memberikan keterangan.

Atas kelakuannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.