SERGAI- Nasib apes dialami Ramadhan Fitra Saragih (32) pedagang bakso warga jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Madya Tebingtinggi diamankan team Polsek Dolok Masihul Selasa (9/1/2019) sekitar pukul 15:30 WIB.

Pasalnya sebelumnya Masjid Ismailiyah Kelurahan Pekan Dolok Masihul, sering kali terjadi kehilangan kontak infaq sehingga beberapa saksi, Ahmad Bukti Sinambela (36) dan Yoni Syahrul Pulungan (43) keduanya warga Lingkungan II, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Sergai memantau situasi masjid tersebut dan berhasil mengamankan pelaku.

Atas kejadian tersebut, para saksi menyampaikan kepada pelapor Sulaiman Nasution(40) Link.II Kel.Pekan Dolok Kec.Dolok Masihul Kab.Sergai sehingga pelapor melaporkan hal ini ke Polsek Dolok dan polisi melakukan penangkapan.

Kapolres Sergai, AKBP H. Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasubag Humas , AKP Nelly Isma kepada Gosumut Jumat (11/1/2019) membenarkan hal tersebut.

Awal Penangkapan saat pelapor Sulaiman sedang melaksanakan sholat kemudian pergi ke belakang masjid dengan maksud untuk membersihkan seputaran kamar mandi masjid. Setelah beberapa saat pelapor kemudian masuk kedalam masjid dan saat itu melihat kotak indah sudah dalam keadaan terbuka.

Atas kejadian tersebut, Sulaman memanggil para saksi Ahmad dan Yogi yang berada diluar masjid, Karena usai melaksanakan sholat kemudian para pelapor dan saksi memanggil dan bercerita.

"Mad tadi kau tengok orang yang datang ke masjid? Kemana dia ya ! Kemudian saksi menjawab Udah pergi tadi habis sholat dan kearah Tebing, kotak infaq masjid dibongkar, " Ucapnya.

Singkat cerita, atas kejadian tersebut pelapor dan saksi langsung mengejar pelaku kearah pekan Dolok Masihul dan tidak ditemukan pelaku. Kemudian pelapor menghubungi team Ospnal Polsek Dolok Masihul.

Setiba di lokasi,team Opsanl Polsek Dolmas dan melakukan pencarian seputar pajak dan akhirnya pelaku ditemukan dan berhasil diamankan.

Lanjut AKP Nelly Isma. Menurut keterangan pelapor bahwa kotak infaq sangat sering terjadi pencurian di masjid tersebut. Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku bahwa dirinya sudah berulang kali melakukan perbuatannya di masjid Ismailliyah Dolok Masihul.

Modus tersangka masuk melalui pintu depan masjid jendela samping gedung dan kemudian melihat Kotak infaq didalam masjid, kemudian mencongkel engsel gembok kotak infaq dan setèlah terbuka mengambil uang yang berada di dalam kotak infaq tersebut dengan cara mencengkram dengan menggunakan tangan.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 ( satu ) buah tang, 1 ( satu ) buah gergaji, 1 ( satu ) buah obeng, 1 ( satu ) buah kunci pass, 1 ( satu ) buah tass sandang, 1 ( satu ) lembar uang pecahan uang Rp 50.000,2 ( dua ) lembar uang pecahan Rp 10.000,, 4 ( empat ) lembar uang pecahan Rp 5000, 21 ( dua puluh satu ) lembar uang pecahan Rp 2000,1( satu ) lembar pecahan uang Rp 1000,.

Apabila di taksir kerugian keseluruhannya berkisar Rp .132.000,_ ( seratus tiga puluh ribu rupiah. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mako Polsek Dolok Masihul. Atas perbuatan tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian " sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 dan atau 363 KUHPidana.*