LABUHANBATU - Akibat Selisih paham antar dua kelompok pemuda, Unit Reskrim Polsek Panai Hilir mengamankan dua laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, Minggu (30/12/2018) malam kemarin sekira pukul 21.30.

Pelaku Zai alias Aleng (26) dan Syah (31) diciduk dari Jalan Kartini Lingkungan V, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Informasi yang diterima, malam itu Unit Reskrim Polsek Panai Hilir berangkat menuju Jalan Kartini Linkungan V setelah memperoleh laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi keributan dan penganiayaan di TKP.

Warga saat itu juga telah mengamankan seorang pelaku Zai yang melakukan pengeroyokan terhadap korban Abdullah Lubis als Bullah (19).

"Saat diinterogasi, pelaku tidak sendirian melakukan tindak pidana penganiayaan. Setelah mendapatkan identitas tersangka lainnya, tim langsung melakukan pengejaran," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Panai Hilir, AKP Budiarto, Rabu (2/1/2019).

Keesokan harinya atau pada Senin (31/12/2018) sekira pukul 11.00, tim mengamankan pelaku lainnya bernisial Syah di Kelurahan Berombang. Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, keduanya dijebloskan ke dalam sel tahanan.

Kapolsek menjelaskan, buntut penganiayaan ini terjadi akibat selisih paham antara kelompok pemuda di sana, sehingga terjadi penganiayaan terhadap Bullah yang berprofesi sebagai penjahit ini.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami peristiwa yang berbuntut pada penganiayaan.