MEDAN-Aksi kejahatan jalanan dalam kurun waktu Tahun 2018 menurun jika dibandingkan dengan tahun lalu.

Aksi kejahatan jalanan yang dimaksud ialah pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Hal ini disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi saat menggelar konferensi pers akhir tahun di ruang rapat utama (Rupatama) Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said Nomor 1 Medan. “Hari ini kita menggelar press rilis pengungkapan kasus selama tahun 2018. Tahun ini, angka kejahatan jalanan berupa Curat, Curas dan Curanmor menurun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” ujar Kombes Pol Dadang didampingi Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudi Rifani seperti dihimpun GoSumut, Minggu, (30/12/2018).

Lebih lanjut dijelaskan peraih Naskah Strategi (Nastrap) terbaik pada Pendidikan Regional (Dikreg) ke-26 Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Tahun 2107 ini, perampokan yang meresahkan warga di Tahun 2018 tercatat 305 kasus, sementara di Tahun 2017 ada 407 kasus. “Oleh karenanya, kita merasakan kejadian menonjol seperti begal menurun dibandingkan tahun sebelumnya,” jelas Kombes Pol Dadang.

Selain itu, orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini mengungkapkan, untuk kasus Curanmor, pada Tahun 2017 mencapai 1548 kasus. “Angka tersebut mengalami penurunan yang signifikan di tahun 2018, yakni 1242 kasus. Demikian juga halnya dengan kasus Curat atau pembobolan rumah juga menurun. Tahun 2018 terjadi 1171 kasus curat, dan di tahun 2017 ada 1285 kasus,” ungkapnya.

Kendati demikian, kata Dadang, kedepannya Polrestabes Medan tetap akan meningkatkan kegiatan kepolisian untuk menekan aksi kejahatan jalanan dan lain sebagainya. “Guna menekan aksi kejahatan, kedepannya kita tetap melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan,” tandas Alumnus Akpol Tahun 1994 ini.