MEDAN - Penyidik Subdit I/Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap seorang DPO Kejaksaan, dalam kasus ujaran kebencian melalui melalui media sosial (medsos).

Pelaku tersebut adalah AHS alias ,,H,, (46) warga Dusun IV, Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Kabid Humas Polda Sumur Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, ,,H,, ditangkap di Dusun 1a blok 7, Desa Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, pada Jumat (21/12/2018) sore. Setelah dilakukan pemeriksaan, ia selanjutnya langsung diserahkan ke Kejari Medan.

"DPO Kejaksaan Negeri Medan ada kita tangkap bernama ,,AHS,, alias ,,H,,. Dia ditangkap berdasarkan surat permintaan Kepala Kejaksaan Negeri Medan dengan nomor : B-2506/N.02.10.3/Ep.2/2017 tanggal 14 Desember 2017 yang ditujukan kepada Kapolda sumut perihal bantuan pencarian/penangkapan," ungkapnya.

Tatan menjelaskan, awalnya tersangka diperiksa Polda Sumut dalam kasus pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No.11 Thn 2008 tentang ITE , Subs pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No.11 Thn 2008 tentang ITE.

Setelah berkasnya dinyatakan kejaksaan lengkap (P-21), lalu tersangka ,,AHS,, diserahkan ke JPU berikut barang bukti untuk proses persidangan. *