MEDAN-PT Permata Hijau Group (PHG) abaikan proses hukum terkait salah seorang karyawannya, Fahri Aswin Nasution.

Sebab, belum usai proses hukum terkait Fahri yang telah bergulir selama setahun lebih, kini muncul lagi persoalan baru dengan perlakuan yang sama.

Hal itu terjadi setelah perusahaan sawit papan atas di Kabupaten Padanglawas (Palas) ini kembali memutasi Fahri Aswin ke kebun MTL di daerah Jambi pada jabatan yang sama sebagai pekerja kebun, dengan status non Staff.

Padahal proses hukum perihal pemutasian sebelumnya masih belum incraht. “Inikan melanggar prinsip hukum. Karena kita sedang berperkara. Kita masih kasasi ke MA. Dan ini tidak mendidik, harusnya tunggu incraht dulu baru mutasi," ketus Ahmad Sofyan Hussein Rambe SH MHum, selaku kuasa hukum Fahrin Aswin Nasution baru-baru ini.

Menyikapi perlakuan dugaan pelanggaran prinsip hukum ini, kuasa hukum karyawan tersebut juga mengaku akan mengawal proses yang berlanjut.

Terlebih langkah perusahaan yang dinilai memperlakukan karyawannya dengan cara-cara yang tidak mendidik ini. “Kita akan kawal ini, karena masih berperkara," tegas Rambe.

Senada dengan itu, Fahri Aswin sendiri dengan tegas menolak perlakuan perusahaan yang sangat tidak adil kepadanya. “Saya menolak, dan sudah saya sampaikan (surat penolakan) ke perusahaan, ke dinas tenaga kerja,” tegas Fahri Aswin Nasution menjawab GoSumut, Rabu, (26/12/2018).

Sementara manager PT PHG Edi Gusanto yang memutasi langsung karyawannya itu saat dikonfirmasi tidak menampik pemutasian Fahri.

Karena, ia mengaku mutasi itu sebagai bagian biasa di perusahaan sebab yang bersangkutan (Fahri) sudah lebih dari setahun di tempat lama.

Menurutnya, itulah hal yang menjadi satu alasan perusahaan memutasi kembali karyawan tersebut. "Iya betul (mutasi). Karena itu hal biasa dalam perusahaan, kan udah lebih setahun dia di situ,” kata Edi Gusanto.

Berdasarkan info yang beredar, pemutasian karyawan ini juga sarat dengan permainan.

Pasalnya, kebun MTL di daerah Jambi tersebut, diduga kebun yang distanvas tiga tahun terakhir.

Kuat dugaan pemutasian dipaksakan, hingga nantinya karyawan memilih mundur.

Dengan begitu, hak-hak karyawan yang menjadi kewajiban perusahaan akan lepas.

Menanggapi hal itu, maneger PT PHG tersebut mengatakan jika yang bersangkutan menolak pemutasian, dirinya berkilah jawabannya ada pada kuasa hukum. “Kalau menolak, ya itu nanti kuasa hukum kita juga yang menjawab itu,” kilahnya.