MEDAN-Polsek Medan Barat menciduk 5 tersangka terkait tindak pidana narkotika di Jalan Sekata Medan, Kelurahan Karang Berombak Medan.

Para tersangka diciduk dari dua lokasi berbeda saat petugas Polsek Medan Barat melaksanakan Operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) pada hari Sabtu 22 Desember 2018. “Operasi GKN dilaksanakan berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di lokasi tersebut,” ujar Kapolsek Medan Barat, Kompol Choky Sentosa Meliala SIK dalam keterangan tertulisnya yang diterima GoSumut, Rabu, (26/12/2018).

Dijelaskannya, dari dua lokasi yang menjadi sasaran Operasi GKN, Jalan Sekata Gang Keluarga dan Gang Bilal. “Dari Jalan Sekata Gang Keluarga, petugas curiga terhadap salah seorang warga sekitar bernama Asrul Nasution (32) yang langsung membuang dompet warna coklat menggunakan tangan kirinya. Bergerak cepat, petugas langsung mengamankan tersangka dan menyuruhnya untuk memungut dompet yang dibuangnya. Setelah dompet tersebut diambil dan dilihat ternyata berisikan 1 bungkus plastik klip sabu, 2 bungkus plastik klip kosong dan pipet,” jelas mantan Kapolsek Pacurbatu ini.

Disebutkan Choky, saat diinterogasi anggota, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari seseorang bernama Muklis seharga 60 ribu rupiah. “Selanjutnya, petugas bergerak ke Gang Bilal dan berhasil mengamankan tersangka Ali Akbar Pulungan (22) dan Andriansyah (28), keduanya warga Jalan Agenda Gang Sekolah Nomor 36 Medan Baru, serta Martin Ibrahim (70) warga Jalan Karya Gang Pusara, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat dan menyita sabu seberat 0,28 gram,” sebut Alumnus Akpol Tahun 2004 ini.

Tak berhenti sampai disitu, diterangkan Choky, petugas kembali mengamankan Tri Sapto Seswoyo (39) dari Gang Pusara. “Dari tangan warga Komplek Pondok Surya Medan ini, kita mengamankan barang bukti sabu seberat 0,45 gram,” terang orang nomor satu di Mapolsek Medan Barat ini.

Usai diamankan, tersangka berikut barang bukti yang disita langsung digelandang ke Mapolsek Medan Barat untuk diproses. “Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.