MEDAN - Kapoldasu mengatakan Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, ketiga tersangka dikenakan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana tentang pemalsuan surat.

”Ketiganya di kenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang pemalsuan surat” kata Agus, Rabu (26/12/2018).

Terbongkarnya kasus pemalsuan surat tanah tersebut berawal dari laporan seorang PNS ke Poldasu.

Dari penyelidikan yang di lakukan, diketahui ketiga tersangka telah melakukan perubahan surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan dengan Nomor:589/12.71-300/VI/2016, tanggal 15 juni 2016, dengan isi Grand Sultan No. 254, 255, 256, 258 dan 259 belum dapat kami tindaklanjuti dan diubah menjadi Grand Sultan No.254,255,256,258, dan 259 memang telah terdaftar pada kantor pertanahan Kota Medan.

Diduga ketiga tersanhka memberikan keterangan dalam surat kuasa terkait Grand Sultan No. 254 dan 258 namun tidak pernah melihat asli pisik Grand Sultan.

Setelah berkoordinasi dengan pihak BPN Kota Medan, Poldasu akhirny meringkus ketiganya yang diduga sebagai mafia tanah.*