MEDAN - Dua Sekawan ini mencuri dengan kekerasan PS (27) seorang warga jalan. Simpang Kariman Desa Saentis Kec. Ps. Tuan dan WS (35) warga jalan. Simpang Kariman Desa Saentis Kec. Ps.Tuan mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra milik Ibu Rumah Tangga (IRT).

Peristiwa terjadi di Medan Percut Pasar VI Desa Sampali Kec. Ps. Tuan dan berdasarkan laporan LP/2651/XII/2018/SPKT PERCUT korban Murniati (45) seorang IRT warga Dusun XV Desa Pematang Johar Kec. Ps.Tuan.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Faidil Zikri mengungkapkan pada hari Senin, 24 Desember 2018 sekira pukul 20.00 Wib, saksi pelapor mendapat kabar bahwa anak perempuannya telah dijambret handponenya kemudian pelapor bersama suaminya mengecek kebenarannya dan pelapor menemukan anaknya beserta temannya dalam keadaan luka lalu anak dari pelapor menceritakan bahwa pada saat mengendarai sepeda motor handphonenya diambil secara paksa/dijambret orang yang tidak dikenal.

Bhabinkantibmas Desa Sampali Aiptu Cut Nurhayati bersama dengan masyarakat datang ke Polsek Percut. Tuan dan menyerahkan dua orang pelaku penjambretan tersebut ke piket 7.0 bersama dengan pelapor dan anaknya yang menjadi korban.

Selanjutnya pelapor diarahkan untuk membuat LP dan personil piket 7.0 mengamankan pelaku dan membawa pelaku yang terluka pada bagian kepalanya ke RS. Bhayangkara.

Saat ini kedua tersangka harus mendekam di kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dan, kedua pencurian dengan kekerasan ini akan dijerat dengan pasal 365 KUHP/9 tahun. *