LABUHANBATU - MPG alias Putra alias Puput (31) warga Dusun 3 Blungkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu, diamankan Reskrim Polsek Marbau, Kamis (13/11/2018) sekira pukul 20.00 di Jalan Umum Desa simpang Empat Kecamatan Marbau.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kabag Ops, Kompol Janner Panjaitan mengungkapkan, pelaku adalah salah satu target operasi (TO) personel kepolisian.

Menurut Janner, tertangkapnya pelaku saat polisi dan pelaku melintas dan berpapasan. Secara spontan, petugas menjatuhkan satu botolan plastik sehingga tim memberhentikan kenderaan pelaku dan mengamankannya bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan sebilah senjata tajam.

"Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas, 1 potongan kaca pirek, 9 bungkus plastik klip kecil warna putih berisi sabu, 2 bungkus plastik Warna kuning berisi sabu, 2 Unit HP yang terdapat SMS tentang pemesanan narkotika, sebilah sajam, 1 lembar kertas berisi catatan utang pembelian narkotika, 1 Unit sepeda motor Mega Pro tanpa plat, 1 buah topi, 1 set jaket kain dan uang Rp 40.000," ujar Janner, Minggu (16/12/2018).

Guna keperluan penyidikan, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Marbau.