LABURA - Setelah dua bulan melakukan pengejaran, akhirnya Kanit Reskrim bersama 2 anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek NA IX-X Aiptu Zul Aswin dan Bripka Sugianto, berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana memanen dan atau memungut hasil perkebunan milik orang lain tanpa izin. Di mana, JT alias Jainal (35) pada Jumat (2/10/2018) sekira pukul 19.30 melakukan pencurian getah di Blok 68 Divisi V Perkebunan Socfindo, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Na IX - X, Kabupaten Labura.

"Modus operandinya, pelaku mengutip getah dari dalam mangkok, kemudian dimasukan ke dalam plastik dan saat itu juga ada saksi penjaga kebun bernama M. Junaid Munthe melihat tersangka dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Namun sayangnya tidak tertangkap dan pelaku berhasil melarikan diri," Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH SIK melalui Kabag OPS Kompol Janner Panjaitan, Minggu (16/12/2018).

Atas kejadian tersebut, pihak Perkebunan Socfindo mengalami kerugian materil, kemudian membuat pengaduan ke Polsek Na IX - X Kabupaten Labura dengan bukti lapor Nomor : LP/119/XI/2018/SU/RES-LBH/SEK NA IX-X tanggal 2 November 2018.

Setelah hampir dua bulan dalam pengejaran petugas, akhirnya Jainal berhasil dibekuk polisi pada Jumat (14/12/2018) kemarin sekira pukul 11.45.

"Dalam perkara ini, pelaku melanggar Pasal 107 ayat (1) huruf d UUD No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Yo Pasal 362 dari KUHPidana," tukasnya.