MEDAN-Guna meningkatkan kepatuhan pemberi kerja, penyelenggaraan program jaminan sosial yakni BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan yang ditunjuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bertanggung jawab untuk memastikan seluruh pekerja di indonesia baik dari sektor formal atau informal ikut serta dan terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya adalah dengan melakukan kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi.

Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi Aceh ini merupakan perpanjangan dari kerjasama sebelumnya yang bertujuan untuk penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan bagi pemberi kerja dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Irdam mengatakan kerjasama ini tidak saja dinilai penting sebagai sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan kedua lembaga, namun juga bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya atau langkah yang diperlukan dalam penyelesaian persoalan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Selama periode Januari sampai Oktober 2018 BPJS Ketenagakerjaan sudah menyerahkan sebanyak 229 Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan realisasi penyerahan sebanyak 93 dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara,” katanya melalui rilis yang diterima, Kamis (13/12/2018).

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut, Umardin Lubis mengatakan masih banyak perusahaan dan pemberi kerja yang belum mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan, dan ada juga perusahaan yang sudah terdaftar namun tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya, tidak melaporkan upah sebenarnya, dan tidak ikut dalam seluruh program dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan terjalinnya kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi, diharapkan seluruh perusahaan dan pemberi kerja dapat lebih patuh terhadap peraturan yang berlaku.*