SERGAI-Setelah tertangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) SI alias G (45) warga Gg Sawo, Kelurahan Melati I, Kecamatan Perbaungan, Sergai Selasa (11/12)Rabu (12/12) polisi menangkap kembali saudara kandungnya HK. Kedua bersaudara ini kini harus mendekap di tahanan.

Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti, 3 paket shabu berat bruto 0,44 gr, 1 dompet kecil warna hitam.  1 kaca pirek, 1 pipet plastik berujung runcing,Uang tunai Rp. 250.000,-.

Dengan hasil pengembangan dari IRT, kemudian team Satnarkoba Polres Sergai melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang masih merupahkan Kakak beradik yakni inisial SR alias F (27) dan HK alias I (29) keduanya warga Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai. Tepatnya Warung Bebek (75). Rabu (12/12) sekitar pukul 17:00WIB.

Dari kedua tersangka petugas menyita barang bukti 2 (dua) plastik klip transparan berisi kristal diduga Narkotika jenis sabu berat Netto 0,1 gram, 1 (satu) buah Bong, 2 (dua) buah mancis.

  Hal ini dikatakan Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP. Martualesi Sitepuh kepada Gosumut.con melalui Whatsa Whatsapp, Kamis (13/12/2018).

Martualesi Sitepuh mengatakan  penangkapan berawal  oleh tersangka IRT inisial SI alias G oleh  personil  Polsek Perbaungan bahwa dirinya menjual maupun mengedar narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan introgasi tersangka mengaku bahwa narkotiba jenis sabu dari selingkuhannya berinisial SM alias M (55) warga Melati.

Kemudian dilakukan pengembangan kerumah pelaku SM alias M namun pelaku tidak  ditemukan dirumahnya. Dari hasil pemeriksaan oleh tersangka SI alias G menerangkan bahwa dirinya sekitar lima bulan terlibat dalam transaksi gelap narkoba jenis sabu. Dari penjualan paket sabu Rp 100.000 dirinya mendapatkan upah 10%.ucapnya.

Tim Satnarkoba Polres Sergai, Lanjut AKP. Martualesi Sitepuh mengatakan adanya informasi tentang seringnya pesta narkoba dari keterangan tersangka HI alias G. Kemudian tim personil melakukan penyelidikan dilokasi ditujuh, tepatnya di warung bebek (75) bahwa lokasi  tersebut dijadikan tempat pesta narkoba yang diduga dilakukan saudara kandung bernama SI alias F dengan HK alias I.

Setelah tim personil tiba di lokasi langsung melakukan pemeriksaan terhadap kakak beradik tersebut. Dan berhasil ditemukan didalam kamar beruapa plastik transparan yang berisi kristal, bong yang terletak di tempat tidur dan 2(dua) mancis yang salah satu terpasang jarum dengan dompet berwarna oren yang di dalamnya berisi 1 paket kecil plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga sabu.

Saat diinterogasi terhadap kedua tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut untuk dihisap bersama sama. Dan kedua tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut dibeli dari tersangka inisial I tetangganya. Kemudian dilakukan pengembangan dirumah tersangka inisial I namun I tidak berhasil ditemukan.

Kedua mengaku bahwa mereka saudara sekandung dari lima bersaudara dimana Tersangka HK alias I anak ke empat dan SI alias F anak ke lima dimana kedua tersangka sudah sekitar satu tahun menggunakan sabu dengan modus menyiapkan bong dan tempat untuk menyabu lalu oleh orang yang ingin memakai tempatnya dan akan memberikan sejumlah uang membeli sabu untuk dipakai bersama.

"Saat ini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Satnarkoba Polres Sergai guna proses penyidikan,"tutupnya.*