JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI N Nurzahedi SE mendesak pihak berwenang segera tueun tangan melakukan audit ke PT Pupuk Indonesia, terkait dengan tidak singkronya data soal produksi padi di Kementerian Pertanian dan BPS.

Politisi Gerindra ini mengungkapkan, perbedaan data Kementan dengan data BPS itu terkait produksi padi tahun 2018. Dimana pihak Kementan mengklaim, produksi padi pada tahun 2018 mencapai kisaran 80 juta ton.

Sementara itu, dari metode kerangka sampel area, BPS melansir produksi padi hanya 56,54 juta ton di periote yang sama.

"Kenapa ada perbedaan data antara Kementan dan BPS ini? Kan harus ada audit. Apakah metode penghitungan yang berbeda? Atau permasalahannya dimana. Publik harus tahu ini," ujarnya, Kamis (13/12/2018) di komplek Parlemen Senayan, Jakarta.

Pentingnya audit ke PT Pupuk Indonesia kata dia, berkaitan erat dengan penganggaran pupuk subsidi dalam negei. Anggota DPR Dapil Riau II ini mengungkapkan, subsidi pupuk di tahun 2018 mencapai Rp28 5 trilun. Sementara untuk tahun 2019, subsidi pupuk ditingkatkan menjadi Rp29,5 triliun.

Tapi outputnya, tambah pria yang akrab disapa Eddy Tanjung itu, malah menunjukkan produksi padi yang tidak sinkron antara BPS dan Kementan.

"Dengan kata lain, data yang mana yang digunakan untuk menentukan subsidi pupuk yang digunakan dan dalam posisi ini, vendorya adalah PT Pupuk Indonesia.

"Jangan sampai metode penghitungan dijadikan cara untuk bermain-main anggaran pupuk subsidi. Karena itu kami desak agar pihak berwenang lebih aktif soal ini," timpalnya.

Sapert diketahui, PT Pupuk Indonesia mengklaim hingoa akhir Desember 2018 ini sudah mendistribusikan 8.345 804 ton pupuk subsidi atau sekitar 88 persen dari target yang dicanangkan pemerintah.

Terlepas dari angka penyaluran pupuk subsidi diatas 80 persen, Edy Tanjung mendesak agar pihak berwenang melakukan audit, karena faktanya ada data yang tidak sama antara Kementan dengan BPS produksi padi tahun 2018.

Masih kata Edy, pada awal 2017 lalu, ada Laporan Hasil Kajian Kebijakan Subsidi di Bidang Pertanian yang terbit pada awal Maret. Dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kerawanan korupsi di progranm subsidi.

Diantaranya adalah perencanaan alokasi pupuk dan benih bersubsidi, mekanisme penetapan Harga Pokok Penjuaian (HPP) dan pengawasan yang tidak maksimal.

Kajian itu kata dia, mekanisme penetapan HPP dapat membuka celah transaksional. Selama ini, HPP terbagi menjadi dua, yakni HPP awal oleh Kementerian Pertanian dan HPP yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"KPK menyebut peluang transaksional kental muncul saat proses penilaian ril HPP, terutama saat menentukan komponen biaya produksi yang layak masuk sebagai penyusun HPP, Ini yang harus diperdalam," ujarnya.

Berdasarkan dari hasil kajian tersebut kata dia, celah korupsi semakin terbuka, karena aturan yang digunakan dalam mengevaluasi komponen HPP pupuk relatif umum dan multitafsir.

Masih menurut kajian itu, perbandingan HPP antara pemerintah dengan BPK, salah satu contohnya adalah PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC). Perusahaan itu kata Edy, mengendalikan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT), PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) dan PT Pupuk Kujang.

HPP awal Pusri Palembang untuk pupuk area sepanjang 2013-2015 misalnya, memiliki harga yang berbeda per tonnya dengan HPP hasil audit yakni Rp2,60 juta/ton (HPP awal) dengan Rp3,48 juta/ton (HPP audit), Rp2,79 juta/ton (HPP awal) dengan Rp4,27 juta/ton (HPP audit), serta Rp4.18 juta/ton (HPP awal) dengan Rp4,93 juta/ton (HPP audit).

Selain itu, KPK juga menemukan gap antara perencanaan dengan anggaran yang dialokasikan sehingga menimbulkan berbagai masalah turunan. Hal itu juga menimbulkan isu kelangkaan pupuk bersubsidi.

"Salah satunya adalah nilai pupuk usulan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Kementerian Pertanian yang berbeda di tingkat usulan dan alokasi. Dalam kajian itu disebutkan hal itu terjadi sepanjang 2014-2016, yakni Rp36.06 triliun (usulan) dengan Rp21.04 trilun (alokasi), Rp43.75 trilun (usulan) dengan Rp36.70 triliun (alokasi), dan Rp63. 07 trilun (usulan) dengan Rp30 0 (alokasi).

"Harapan kami, pemasalahan pupuk ini harus benar-benar di selesaikan. Jangan setiap tahun bermasalah terus di pupuk subsidi dan petani kita terus jadi kerban," pungkas Nurzahedi.***