MEDAN- Akibat setrikaan baju Merk Miyako tidak dipulangkan, penghuni rumah kos di Jalan Syalendra Medan, bertengkar. Beruntung dalam peristiwa tersebut dapat di selesaikan oleh petugas Bhabinkamtibmas Polsek Medan Baru.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H.Tobing SIK melalui Kasi Humas Aiptu Juani Sinaga menjelaskan, peristiwa perselisih paham tersebut terjadi ketika Evi (31) warga Jalan Imam Bojol, Tebing Tinggi /Jl. Syailendra (pihak pertama) membawa Setrika dari rumah Tetty Silalahi (50) warga Jalan Sei Mencirim (pihak kedua).

Dikarenakan pihak pertama tidak memulangkan kembali Setrika tersebut kepada Tetty setelah dipakai, membuat pihak kedua meminta kembali setrika tersebut dengan perasaan mendongkol, dan terjadi pertengkaran mulut.

“Mendapat laporan adanya keributan, selanjutnya oleh petugas piket Bhabinkamtibmas Polsek Medan Baru Aiptu SK Sibayang dan Bripka Ferri Manulang melakukan mediasi terhadap kedua pihak di ruangan SPK Polsek Medan Baru serta memberikan Binluh terhadap kedua belah pihak dan pandangan hukum tentang bertetangga yang baik, agar selalu menjaga keharmonisan bertetangga dan saling mengerti serta memahami antar sesama,” ujar Aiptu Juani Sinaga.

Setelah dilakukan mediasi, Kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan pertengkaran tersebut dengan cara kekeluargaan, usai adanya hasil komunikasi yang dibangun oleh Piket Bhabinkamtibmas Polsek Medan Baru.

“Dari hasil mediasi tersebut dituangkan dalam bentuk pernyataan perdamaian dengan bermaterai Rp6000 rupiah, serta ditanda tangani kedua belah pihak,” pungkas Aiptu Juani.***