PALAS-Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda dan Litbang) Kabupaten Padang Lawas (Palas) mensosialisasikan tentang   Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)  Tahun 2019-2024.

Rapat penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD yang berlangsung ,Selasa(11/12/2018) dihadiri Kasubag Perencanaan dan Pimpinan OPD dilingkungan kerja Pemkab Palas.

Kepala Badan Perencanaan Pembagunan Daerah dan Litbang (Bappeda dan Litbang) Hj Yenny Nurlina Siregar SP mengatakan, perencanaan pembangunan daerah bertujuan untuk mewujudkan pembagunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah.

Kata Hj Yenny, rencana pembagunan daerah berorientasi ada subtansi mengunakan pendekatan Holistik Tematik, Integratif dan spasial. Terdiri dari RPJPD, RKPD dan RPJMD.

Dimaksud dengan RPJMD,lanjut Yenny merupakan penjabaran dari visi-misi serta program Kepala Daerah yang memuat tujuan sasaran, strategi, arah kebijakan pembagunan  dan keuangan daerah serta program perangkat daerah dan lintas daerah disertai ketangkasan pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD,RT RW dan RPJMN.

Ia menambahkan, Renstra perangkat daerah memuat tujuan, sasaran, program dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan wajib atau urusan pemerintahan pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap perangkat yang disusun berpedoman kepada RPJMD bersifat indikatif.

"Sedangkan Renja Perangkat daerah memuat program kegiatan, lokasi dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap perangkat daerah yang disusun berpedoman kepada Renstra perangkat daerah dan RKPD," tambahnya.

  Hj Yenny menambahkan, rancangan teknokratik RPJMD adalah rancangan dokumen perencanaan 5 tahun yang disiapkan oleh pemerintah daerah dengan sepenuhnya mengunakan  pendekatan teknokratik sebelum terpilihnya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Penyusunan rancangan awal RPJMD sesuai Pasal 47 Permendagri Nomor 86 tahun 2017 adalah penyempurnaan rancangan teknokratik dengan berpedoman pada visi dan misi dan program KDH dan Wakil KDH terpilih.

  "Penyusunan awal RPJMD dimaksud mencakup penyempurnaan rancangan teknokratik, penjabaran visi dan misi KDH , perumusan tujuan dan sasaran, perumusan strategi dan arah kebijakan, perumusan program pembagunan daerah serta KLHS,"imbuhnya.

  Selanjutnya Bappeda menyampaikan surat edaran kepala daerah kepada perangkat daerah dengan melampirkan rancangan awal RPJMD sebagai dasar perangkat daerah untuk penyempurnaan rancangan asal Renstra Perangkat daerah. "Perangkat daerah menyampaikan awal Renstra kepada Bappeda untuk diverifikasi, untuk memastikan kesesuaian rancangan awal Renstra Perangkat daerah dengan rancangan awal RPJMD," tandasnya.*