PADANGSIDEMPUAN-Lagi, Dede Mardiansyah alias Gayus (32), warga Desa Aek Tuhul, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan harus mendekam dalam sel tahanan Polres Padangsidimpuan, setelah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tersangka sudah dua kali berurusan dengan polisi akibat kasus yang sama. Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya, melalui Kasat Narkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan, dalam keterangannya menyebutkan, tersangka DM alias G diamankan personel Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan pada Minggu (9/12/2018) sekira pukul 24.00 WIB, di Jalan BM Muda, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan tepatnya di samping AKBID Central.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu dan dari hasil penyidikan yang dilakukan petugas, informasi tersebut benar adanya.

"Kita mengamankan tersangka DM alias G di samping AKBID Central di Silandit, setelah melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat,"terang Charles.

Saat mendekati lokasi, petugas melihat seorang lelaki yang mencurigakan sedang berdiri. Selanjutnya, petugas langsung mendekat dan melakukan penangkapan terhadap lelaki itu (DM alias G) dan ketika di geledah ditemukan 1 bungkus plastik klip transfaran diduga keras berisi narkotika golongan I jenis sabu dan 1 unit hand phone merk Nokia warna biru.

Dari lokasi awal di samping AKBID Central, petugas kemudian melakukan pengembangan menuju rumah tersangka di Desa Aek Tuhul, Kelurahan Aek Tuhul, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.

Dari pengembangan ini, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip transfaran diduga keras berisi sabu dan 2 plastik klip transfaran berisi plastik klip kosong, dari bawah tempat tidur kamar belakang rumah yang digeledah, sehingga total barang bukti sabu yang diamankan petugas dari tersangka seberat 8.68 gram.

"Dari samping AKBID Central, kita melakukan pengembangan menuju rumah tersangka di Desa Aek Tuhul. Dari kamar belakang rumah, kita menemukan barang bukti sabu dari bawah tempat tidur, sehingga total barangbukti yang kita amankan seberat 8.68 gram,"ungkap Kasat melanjutkan.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruangan Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan. Informasinya, tersangka sudah pernah mendekam dalam penjara terkait kasus yang sama dan menghirup udara bebas pada tahun 2016 lalu.*