ASAHAN - Buronan Sat.Reskrim Polres Asahan dalam kasus pembunuhan, akhirnya tersangka tersangka MASS alias Sani , 35, warga Jalan Tengku Amir Hasanah lingkungan II kota Kisaran Timur Asahan, yang sempat membuat geger warga masyarakat kecamatan Buntu Pane beberapa waktu lalu, dapat dibekuk tim Jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan di Rokan Hulu (Rohul) Riau, Juma'at (7/12/2018) sekira pukul 13.00 Wib.

Berdasarkan informasi yang dapat dihimpun tersangka Sani dapat diendus keberadaanya oleh tim Jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan saat berada di perumahan sosial desa Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya kecamatan Kepenuhan, Rokan Hulu Riau, tersangka merupakan pelaku sebagaimana dimaksud dengan pasal 338 dan 363 ayat (1) ke 4e KUH Pidana.

Tersangka dibekuk bersama seorang wanita selingkuhannya yang juga berasal dari Asahan, yang juga turut kabur sesaat setelah tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban Rudi Selamat (45) warga desa kampung subur kecamatan Air Joman pada Senin (3/12/2018) dipinggir jalan dusun XI Aek Polan Desa Buntu Pane Asahan yang merupakan suami dari wanita selingkuhannya.

Tersangka saat akan dilakukan penangkapan di desa kepenuhan Rohul Riau sempat melakukan perlawan dengan menggunakan senjata tajam jenis sabit atau arit, namun tersangka dapat dilumpuhkan setelah pihak aparat penegak hukum yang memburunya menghadiahi timah panas kebagian paha kaki sebelah kanan.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Ricky Pripurna Atmaja,SIK saat dikonfirmasi membenarkan tersangka   bersama wanita selingkuhannya sudah dapat dibekuk oleh tim Jatanras Sat.reskrim Polres Asahan di daerah Riau.

Terhadap tersangka sempat dikeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor  DPO/24/XII/ 2018/Reskrim tertanggal 05 Desember 2018 dan kronologis penangkapannya mari kita bersama sama menunggu kedatangan tim yang memburu tersangka sampai di Mapolres Asahan.

Saat ini tim bersama kedua tersangka sedang dalam perjalanan menuju ke Kisaran, pungkasnya.***