LABUHANBATU - Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap tindak pidana perjudian kasus judi Togel, jackpot dan Kim Hongkong dari tempat yang berbeda. Tangkapan pertama yakni diamankannya dua pelaku judi Kim, Selasa (4/12/2018) sekira pukul 21.30 di Dusun Sumber Sari, Desa Torgamba, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.

Dari pelaku MS (50), tim mengamankan 1 unit HP merk Nokia warna biru berisi angka angka pasangan, 1 buah notes sampul hijau berisi angka pasangan, 1 buah ballpoint, 1 unit kalkulator, uang tunai sebesar Rp 163.000, dan 1 buah buku tafsir mimpi.

Selasa malam itu, Timsus 3C mendapat informasi tentang adanya permainan judi Kim Hongkong di Dusun Sumber Sari. Dari sana, petugas mengamankan MS bersama barang bukti.

"Tersangka mengaku sebagai tukang tulis Kim," jelas Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kabag Ops, Kompol Janner Panjaitan, Kamis (6/12/2018).

Dari pengembangan itu, FES (35) dari kediamannya di Dusun Sumber Sari, Desa Torgamba, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, dan mengamankan 1 unit HP merk Xiaomi warna putih berisi angka pasangan, 2 buah blok Notes berisi angka pasangan, 2 buah ballpoint, 1 unit kalkulator, dan uang tunai sebesar Rp 193.000.

"Tersangka ini juga mengakui sebagai penulis Kim Hongkong," beber Janner kembali.

Lagi-lagi, polisi kembali melakukan pengembangan. sekira pukul 22.50, tim mengamankan PM alias Ucok Mangun (45) warga Jalan Kuburan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba dari Jalinsum Cikampak, Kelurahan Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.

"Tim mengamankan satu unit HP merk Nokia warna hitam dan dua lembar kertas bukti transfer Bank BRI," jelas Janner lagi.

Menurut Janner, berdasarkan keterangan MS dan FES, keduanya menulis permainan judi Kim Hongkong dan mengirimkan nomor-nomor pasangan tersebut atas suruhan PS alias Ucok Mangun.

"Dari keterangan Ucok Mangun, dia mendapat 1 persen dari omzet yang didapat dari para penulis Kim. Tersangka mendapatkan persen omzet dari seorang bandar bermarga Situmorang yang beralamat di Medan," bebernya kembali.

Guna pemeriksaan, ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu guna proses sidik lebih lanjut.

Sementara itu, Rabu (5/12/2018) Sekira pukul 14.30, tim kembali mengamankan Mar (46) warga Perumahan PKS PT KISS Desa Gunung Melayu, di warung milik Eni di Jalinsum Dusun Palia, Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura.

Tim I Opsnal Satreskrim mengamankan 2 unit mesin jackpot yang dioperasikan di warung milik Eni serta mengamankan tersangka Mar selaku penjaga kedua unit jackpot tersebut beserta barang bukti 109 keping koin dalam toples dan uang berjumlah Rp 150.000.

"Atas pengakuan tersangka, dirinya memperoleh upah atas perannya sebanyak 20 persen dari jumlah koin yang dimainkan dari seorang berinisial Put selaku pemilik jackpot. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres labuhanbatu," tukasnya.

Di tempat terpisah, tim kembali mengamankan GP (41) warga Desa Batu Tunggal, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu.

Bersama pelaku, diamankan 1 Unit HP merk Samsung warna putih berisi angka-angka tebakan Kim, uang tunai sebesar Rp 5.000, 1 buah buku tafsir mimpi, dan 1 blok notes berisikan angka-angka.

Pada Rabu sekira pukul 21.00, Tim 2 Opsnal mendapat informasi tentang adanya permainan judi jenis Kim di sebuah rumah di Desa Batu Tunggal, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu.

Menindaklanjuti info tersebut, Tim langsung bergerak ke alamat yang dimaksud dan menemukan tersangka GP di rumahnya sedang merekap angka-angka kiriman pasangan tebak angka jenis Kim.

"Kemudian Tim melakukan penggeledahan dan ditemukan berbagai barang bukti. Tersangka mengakui perbuatannya sebagai penulis Kim dan selanjutnya tersangka dan barang Bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses sidik lebih lanjut," tutupnya.