SERGAI- Riki Simajuntak (30) warga Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Tanjung Beringgin. Pasalnya dirinya merasa keberatan saat musik diwarung tuak milik Jumadi alias Adi (53) dihentikan oleh Usman ali Lubis (35) yang merupakan warga dusun III, Desa Sukajadi, Kecamatan TanjungBeringin Sergai.

Akibat musik dihentikan pelaku Riki melakukan penganiayaan terhadap Usman sehingga korban mengalami luka dibagian kepala dan bagian punggung. Korban melaporkan hal ini kepihak polsek tanjung beringgin. Selasa (4/12/2018).

Hasil yang diperoleh,  kejadian bermula pada hari Sabtu (1/12) sekitar pukukl22:30 WIB. Saat itu volume musik yang terdengar agak keras yang berasal dari warung tuak milik Jumadi. Sehingga korban dan didampingi kadus setempat  dan kakaknya mendatangi dan mengingatkan pemilik warung tersebut.

Saat itu terjadi cekcok mulut antara kakak korban dengan pelayan warung. Saat itu juga pengunjung warung tuak bernama Riki merasa tidak senang dan berkata  kepada korban " Ini Semua Gara gara kau" dan pelaku langsung menunjuk dan meninju mengenai rahang korban.

Korban melarikan diri dilokasi tersebut, namun pelaku bersama teman mengejar korban oleh pelaku riki dan sambil memukul kepala dan badan korban dengan menggunakan kayu dan pecahan gelas.

Kapolres Sergai AKBP. Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasubag Humas AKP Nelly Isma membenarkan atas kejadian tersebut  korban mengalami luka pada bagian kepala dan punggung.

Korban melaporkan hal ini ke Polsek Tanjung Beringin pada hari Minggu (2/12)sekira pukul 10.00 WIB.

Saat ini tersangka diamankan ke Polsek Tanjung Beringgin. Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 170 jo pasal 351 ayat 1 dari KUHP tindak pidana kasus penganiaan.*