MEDAN - Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Polsek Medan Area, polisi gadungan yang diamankan di Jalan Thamrin, Medan, Jumat (30/11) kemarin, akhirnya dibebaskan.

Plh. Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Ipda Samsul Bahri, mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan polisi, AZKS (16) tidak melakukan pelanggaran pidana. Pemakaian seragam dan atribut Brimob karena ketidaktahuannya bahwa itu melanggar.

"Yang bersangkutan sudah kita lepaskan karena dia tidak melakukan pelanggaran. Masyarakat juga tidak ada yang membuat laporan terkait itu," kata Samsul.

Samsul Bahri mengungkapkan bahwa setelah dibebaskan, AZKS harus menjalani wajib lapor ke Polsek Medan Area. Laporan tersebut dilakukan untuk mengontrol pergerakan AZKS supaya tidak melakukan tindak pidana.

"Selain wajib lapor, dia juga membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," ungkapnya.

Untuk diketahui, AZKS yang merupakan warga Jalan Duyung Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area.

Dia diamankan petugas kepolisian pada Jumat (30/11) di Jalan Thamrin sekira pukul 10.30 WIB karena mengenakan seragam Brimob lengkap dengan atributnya.*