MEDAN - Penyidikan untuk 7 tersangka kasus suap terhadap anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, telah selesai. Hari ini, Selasa (4/12), penyidik melimpahan barang bukti dan ketujuh tersangka ke penuntutan.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyampaikan, ketujuh nama tersangka itu di antaranya Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tunggul Siagian, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

“Seperti tersangka lainnya, rencananya sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat,” kata Febri sebagaimana informasi yang diterima melalui pesan Whatsapp.

Adapun total saksi yang diperiksa untuk tujuh tersangka sebanyak 175 orang sudah juga termasuk tersangka, dan 7 tersangka ini sekurangnya telah diperiksa dua kali dalam kapasitas sebagai tersangka.

Unsur saksi yang diperiksa, yakni anggota dan unsur pimpinan DPRD Sumut 2014-2019, Staf Fraksi di DPRD Provinsi Sumatera Utara, Plt. Direktur RS Haji Medan, Pemprov Sumut, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Ada juga Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemdes Provsu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara dari tahun 2012 s/d sekarang, Plt. Kepala Dinas Kesejahteraan dan Sosial, Provinsi Sumatera Utara, dan PNS serta mantan PNS/Pejabat di lingkungan Pemprov Sumut.

Ferbri menambahkan, hari ini, selain pelimpahan tahap 2 dari Penyidik ke Penuntut Umum terhadap 7 anggota DPRD Sumut, KPK juga melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yaitu, Syahrial Harahap, selama 20 hari pertama di Rutan Salemba.

“Dengan demikian, sampai saat ini sekitar 36 orang telah ditahan dari total 38 orang. Salah satu di antaranya berstatus DPO, yaitu Ferry Suando Tanuray Kaban. Kami ingatkan kembali agar tersangka menyerahkan diri ke KPK,” ujar Febri.

Sampai hari ini, penyidikan untuk 19 orang telah selesai dan dilimpahkan ke Penuntut Umum. Enam orang di antaranya telah diajukan di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjalani proses persidangan.*