MEDAN-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara kembali menggelar sosialisasi pengawasan tahapan Pemilu Legislatif dan Presiden 2019.

Sosialisasi kepada peserta Pemilu 2019 ini digelar di Hotel Le Polonia, Jalan Sudirman Medan, Selasa (4/12/2018).

Sosialisasi ini diisi oleh empat orang pimpinan Bawaslu Sumut yakni Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Suhadi Sukendar Situmorang, Kordiv Penyelesaian sengketa Hardi Munthe, Kordiv Hukum Henry Sitinjak, dan Kordiv Humas dan Hubungan Antar Lembaga Marwan. "Sosialiasi ini menjadi bagian yang sangat penting untuk ajang saling bertukar pikiran dan juga untuk saling memahami terkait sosialisasi kampanye. Karena banyak hal yang berkaitan dengan kampanye mulai dari aturan kampanye, pengawasan kampanye, materi kampanye, jadwal kampanye, dana kampanye dan larangan-larangan dalam kampanye," kata Suhadi Sukendar saat membuka acara.

Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumut Hardi Munthe menyampaikan saat ini Bawaslu tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota sangat aktif untuk melakukan sosialisasi terkait kampanye pemilu 2019.

Hal ini dilakukan agar terjalin kesepahaman antara jajaran pengawas dan seluruh partai politik selaku peserta pemilu 2019. "Dalam masa kampanye masing-masing kita tentu akan menjalankan tugas fungsi dan tugas masing-masing. Peserta kampanye akan melakukan kampanye, sedangkan kami akan mengawasi agar jalannya kampanye tidak melanggar aturan," ungkapnya.

Hardi menambahkan, Bawaslu secara kelembagaan saat ini juga terus mengalami penguatan. Salah satunya yakni dengan pemberian wewenang dalam menyelesaikan sengketa proses pemilu. "Artinya sampai tanggal 17 April saat pencoblosan, berarti seluruh sengketa yang terjadi penyelesaiannya di Bawaslu baik provinsi maupun kabupaten kota. Sedangkan sengketa setelah tanggal tersebut merupakan sengketa hasil pemilu yang penyelesaiannya di Mahkamah Konstitusi," tambahnya.

Bukan hanya itu, penguatan Bawaslu juga semakin bertambah dengan adanya kewenangan melatih saksi partai politik dan pendaftaran pemantau pemilu.

Bawaslu Sumut berharap, dengan sosialisasi ini seluruh partai politik peserta Pemilu memahami aturan yang ada dan juga memahami jalur penyelesaian sengketa proses yang terjadi.