PALAS--Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM ) mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) penerimaan CPNS dilingkungan Pemkab Padang Lawas (Palas) tahun 2018.

Pengumuman Nomor :810/3468/2018 ,tanggal 3 Desember 2018 ditandai tangani Ketua Panselda CPNSD Kabupaten Palas Aslamiah .S.Ag.M.MPd disebutkan peserta seleksi CPNS tahun 2018 dinyatakan Lulus SKD dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu SKB terdiri dari peserta SKB Kelompok Pertama (Status PI/L) dan peserta SKB Kelompok Kedua (Status P2/L).

Ketua Panselda CPNSD Palas melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian Informasi dan Penilaian Kinerja BKPSDM Idhamy Pulungan .SH.MMmengatakan peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan masuk peringkat sesuai dengan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018  tentang nilai ambang batas tes kompetensi dasar seleksi CPNS tahun 2018 disebut sebagai peserta SKB.

Dikatakannya peserta kelompok pertama dengan kreteria prinsip penentuan kelulusan peserta SKD didasarkan pada nilai ambang kelulusan (passing grade ) serta nilai ambang batas kelulusan (passing grade ) SKD.

Formasi umum nilai TKP 143 poin ,nilai TIU 80 poin dan TWK 75 poin merupakan lulusan terbaik dengan pujian (cumlaude) dengan nilai kumulatif SKD sebesar 298 poin dan nilai TIU paling rendah 85 poin.

Kata Idhamy Pulungan, peserta SKB Kelompok kedua adalah peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas atau belum tercukupinya jumlah SKD yang memenuhui ambang batas untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan /formasi yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 tahun 2018 tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar pengadaan CPNS tahun 2018.

Ditambahkan , memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Permenpan RB Nomor : 61tahun 2018 tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan /formasi Pegawai Negeri Sipil dalam.seleksi CPNS ,nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255 poin ,nilai kumulatif SKD formasi putra /putri lulusan terbaik (cumlaude ) paling rendah 255 point.

"Jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak 3 kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama ,apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai kumulatif SKD sama penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP,TIU dan TWK," sebut Idhamy.

Apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai TKP,TIU dan TWK sama,kata dia menambahkan,  berada pada batas jumlah 3 kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama,keseluruhan peserta dengan nilai sama diikutsertakan.

Untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan selama dua hari mulai (8/12/2018) sampai Minggu (9/12/2018).

  "Penentuan lokasi dan waktu ujian bagi peserta yang ikut SKB sebanyak 318 orang akan disampaikan melalui Website www. padanglawaskab.go.id 'terang Idhamy.

Ia menambahkan, kebutuhan formasi daerah Kabupaten Palas untuk CPNS tahun 2018 sebanyak 264 ,formasi guru 125 orang ,tenaga teknis,30 dan tenaga kesehatan 75 orang.Formasi.khusus eks tenaga honorer K2 ,34 orang," pungkasnya.*