MEDAN-Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menangkap lima bandit jalanan pelaku kasus 3C (curat, curas dan curanmor).

Kelima pelaku diamankan dalam Operasi Sikat Toba Tahun 2018.

Kelima pelaku dimaksud masing-masing berinisial AD (25) warga Tanjungmorawa, W alias Wewek (30) warga Jalan Eka Rasmi Medan Johor, Fajar Yahya (35) warga Jalan Tani Asri Sunggal, MI alias Ipan Kawit (20) warga Dusun I Desa Amplas Tambak Rejo Gang Satria Barat, Kecamatan Percut Sei Tuan dan RS alias Riko (20) warga Bandar Klippa Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. "Kelima pelaku diamankan dalam kasus curanmor dan sindikat pembobol rumah dalam penyergapan terpisah di Medan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol H Andi Rian SIK didampingi Kasubdit III/Umum AKBP Maringan Simanjuntak dan Kanit Ranmor Kompol Anjas Asmara Siregar kepada wartawan di Mapolda Sumut, Senin (3/12/2018).

Dari tersangka, lanjut Kombes Pol Andi Rian, berhasil disita barang bukti dua unit sepedamotor hasil kejahatan, kunci leter T, linggis dan obeng. "Sedangkan dari barang bukti hasil bongkar rumah berhasil disita pagar, jerjak dan lainnya. Kelima tersangka dan barang buktinya diamankan dalam Operasi Sikat Toba Tahun 2018 yang baru seminggu digelar," kata Kombes Pol Andi Rian.

Selain itu, dijelaskan Kombes Pol Andi Rian, peristiwa terjadi tersebut sebdiri terjadi pada hari Rabu 28 November 2018 lalu.

Waktu itu, korban Ruslin Sipakar (56) warga Jalan Setia Medan Helvetia, keluar dari rumah menuju rumah makan Jalan H Adam Malik, korban memarkirkan sepedamotor Suzuki plat BK 5591 OK.

Selanjutnya, korban masuk ke rumah makan dan tidak berapa lama sepedamotornya sudah hilang.

Korban kemudian melakukan pencarian namum tidak ditemukan.

Sekitar Pukul 21.00 WIB, korban mendapat kabar sepedamotornya berada di Jalan Waringin.

Korban mendatangi lokasi dan menanyakan kepada Satpam siapa yang membawa sepedamotornya dan kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Sumut.

Sedangkan pada peristiwa lainnya, sepedamotor Sri Dewi (41) warga Jalan Sei Kuala Medan juga hilang di teras rumahnya pada 8 Oktober 2018 silam.

Sepedamotor plat BK 3317 IW ini diparkir dalam keadaan stang terkunci. "Kemudian, kasus bongkar rumah milik Ana L Sihombing SE (62) warga Jalan Sei Bahorok Medan, pada 27 Oktober 2018 lalu,” imbuh Kombes Pol Andi Rian.

Disebutkannya, rumah korban yang dibongar berada di Jalan Jati 2 Gang Suharto, Percut Seituan.

Tersangka mengambil jerajak, seng, daun pintu rumah yang total seluruhnya bernilai 8 juta rupiah.

Selain itu, Unit Ranmor Poldasu juga mengamankan tujuh sepedamotor yang diduga hasil kejahatan dan tidak memiliki kelengkapan dokumen.