SERGAI-Berkat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu, tim Sat Narkoba Polres Sergai langsung turun di lokasi dan menyikat pelaku.

Pelaku yang diamankan inisial BR alias B (30) warga Desa Petuaran Hilir dusun I, Kecamatan Pengajahan, Kabupaten Serdangbedagai di kediamannya. Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu 5 (lima) paket buah plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu berat broto 1,03 gram. 2(dua) unit Hp merek nokia dan uang tunai Rp 32.000.

Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Sergai,AKP. Martualesi Sitepuh kepada Gosumut.com, Jumat (30/11/2018).

Dikatakan, penangkapan tersangka pada hari kamis (29/11) sekitar pukul 22:00 WIB berkat adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kemudian tim Sat narkoba Polres Sergai dari hasil penyelidikan dan sudah diketahui identitas tersangka petugas langsung melakukan pengeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti 1 paket plastik kilp didalam kantong celana belakang yang berisi kristal diduga sabu.

"Tim kami melakukan pengeledahan di rumah tersangka dan ditemukan 1 bungkus rokok gudang garam, tepatnya disembunyikan dalam lemari TV. Dari isi rokok tersebut kita menemukan 4 (empat) plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu," ucapnya.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya menjadi perantara penjual narkoba jenis sabu. Dimana sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial S alias G warga kecamatan Pengajahan. Namun setelah dilakukan pengembangan dirumah inisial S alias G dan dilakukan Pengeledahan tidak ditemukan dirumah.

"Saat ini tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Satnarkoba Polres Sergai untuk dilakukan proses pemeriksaan," tutupnya.*