PALAS-Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Padang Lawas (Palas)  tahun 2019, sebesar Rp 1.138.193.923.792 ( 1 Triliun 138 Miliar 193 Juta ,792 Rupiah )dengan komposisi belanja Rp 1.172.677.865.820 dan pembiayaan sebesar Rp 34.583.942.028.

Anggaran ini disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD ditandai dengan  penandatanganan bersama  Ketua DPRD Palas  H Syhawil Nasution dan  Wakil Ketua H Irsan Bangun Harahap dan Mhd Dayan Hasibuan.

Acara turut dihadiri Bupati Palas H Ali Sutan Harahap (TSO) Sekda Arpan  Nasution ,unsur Forkopimda serta pimpinan OPD jajaran Pemkab Palas Kamis (29/11/2018) malam.

Sidang Paripurna itu diawali dengan laporan Badan Anggaran DPRD Palas. Dibacakan Tongku Solah Daulay. Dijelaskannya bahwa  pendapatan daerah tahun 2019 diproyeksikan nominalnya sebesar Rp 1.138.193, 923.792.

Menurut catatan banggar, skala prioritas pembangunan Kabupaten Palas yait mengoptimalkan sistem layanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur sarana fisik serta konsisten tentang sistim pelayanan.

Selain itu, konsisten sistem pelayanan publik yang profesional dan memaksimalkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pada Kesempatan itu Bupati Palas H Aki Sutan Harahap (TSO) menyampaikan terimakasih dan penghargaan  yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi, sehingga terhadap disepakatinya rumusan RAPBD Kabupaten Padang Lawas tahun 2019 ini.

"Terutama  kepada seluruh anggota Dewan yang telah mencurahkan  pikirannya  dalam memberikan kontribusi yang sangat berharga dan bermakna dalam melakukan penyempurnaan RAPBD Kabupaten Palas  tahun 2019 ini," kata TSO.

  "Semoga di tahun  mendatang  segala impian dan cita-cita yang diharapkan  dapat terwujud dan termanfaatkan  serta dinikmati oleh seluruh masyarakat Palas,"harap Bupati.

Ditempat terpisah Kepala Badan Pendapatan dan Pengelolaan  Keuangan serta Asset Daerah (BPPKAD) Harjusli Fahri Siregar SSTP.MAP mengatakan, setelah disepakati antara eksekutif dan legislatif RAPBD TA 2019 akan di sampaikan ke Provinsi Sumut.

Kata Harjusli ,untuk  di evaluasi sesuai dengan Permendagri Nomor : 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2019 ,bahwa tiga hari kerja setelah persetujuan bersama RAPBD harus di sampaikan ke Gubernur Sumatera Utara (Sumut).*