PALAS- Komisi Pemilihan Umum Daerah  (KPUD)  Kabupaten Padang Lawas (Palas) menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada masing-masing partai politik,Kamis (29/11/2018).

APK yang  diserahkan  berupa spanduk dan baliho kepada pengurus 16 Parpol peserta pemilu 2019. Proses penyerahan APK berlangsung  di Sekretariat  Kantor KPUS  Kabupaten Palas Jalan Listrik Sibuhuan,Kecamatan Barumun.

“Baliho 10 buah ditambah spanduk 16 buah telah kita serahkan ke masing-masing parpol,” ujar Atas Siregar, Komisioner Divisi Proda.

  "Pemasangan APK sudah  boleh dilakukan sesuai lokasi, pemasangan APK harus mematuhi peraturan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, APK tidak boleh dipasang di sembarang tempat," terangnya.

  “Lokasi Rumah Sakit atau Perkantor Pemerintahan, lokasi sekolah atau  pendidikan serta  pesantren dan  rumah ibadah tidak diperbolehkan adanya pemasangan spanduk atau baliho pemilu Pilpres atau Pileg,"ungkap Atas.

  "Selain kepada Parpol, dilaksanakan juga  penyerahan APK kepada Tim Pemenangan pasangan Calon Presiden -Wakil Presiden nomor urut 1 dan 2 untuk  pemilihan presiden (Pilpres) serta DPD juga telah  dilakukan bersamaan dengan Parpol," tandas Komisioner KPUD Atas Siregar.

Kegiatan penyerahan APK kepada Parpol DPD serta Tim Pemenangan Pilpres disaksikan pihak Bawaslu Palas dan Pihak Kepolisian Sektor Barumun.*