LABURA - Polsek Aek Natas dalam rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dan pemberantasan premanisme di wilayah hukumnya, berhasil mengamankan RS alias Rubi, Rabu (28/11/2018) sekira pukul 16.30.

Pelaku tertangkap petugas saat melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap mobil pengangkut buah sawit yang melintas di jalan Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Tertangkapnya Rubi berkat informasi dari masyarakat atas keresahan pelaku yang sering melakukan pungli terhadap sopir di sekitar TKP.

Unit Reskrim yang mendapat informasi tersebut langsung turun ke TKP untuk menindaklanjuti laporan dari warga dan mengamankan pelaku yang sedang melakukan pengutipan tersebut.

"Dari pelaku diamankan uang sebesar Rp 7.000, sehingga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek untuk diinterograsi," bilang Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kabag Ops, Kompol Janner Panjaitan.

Setelah diinterograsi dan dilakukan pembinaan, pelaku dipulangkan ke keluarganya. Hal ini dilakukan karena korban tidak bersedia membuat laporan pengaduan.

"Pelaku sudah membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya," tandasnya.