BELAWAN-Personel Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan menciduk tiga warga Medan Deli gara-gara mengantongi sabu, Rabu (28/11/2018).

Ketiga pelaku yang dimaksud masing-masing Imam (28), Chairul (37) dan Putro (36) yang tercatat warga Jalan Tanjung Mulia Kawat IV Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamtan Medan Deli.

Ketiganya diciduk pada hari Selasa 27 November 2018 berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang laki-laki yang sedang membawa nakotika jenis sabu-sabu.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," ujar Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto SIK menjawab GoSumut, Rabu (28/11/2018).

Lanjut dijelaskannya, petugas yang melakukan penyelidikan langsung melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku.

"Tersangka (Imam) kita tangkap di depan Alfaimidi kawasan Medan Deli tanpa perlawan," jelas orang nomor satu di Mapolsek Medan Labuhan ini.

Saat diintrogasi, kata Rosyid, pelaku mengakui bahwa barang tersebut dibeli dari temanya.

"Jadi, saat diintrogasi Imam mengaku sabu dibeli dari rekannya, Cahirul dan Putro," terang Rosyid.

Selanjutnya, Rosyid menyebut, Tim Opnal langsung melakukan pengejaran terhadap keduanya.

"Hasilnya, kedua tersangka berhasil diamankan dari Jalan Kawat IV Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli," sebut mantan Kanit Tipiter Polda Sumut ini.

Usai diamakan, kata Rosyid, para tersangka beserta barang bukti berupa Handpone, dua plastik klip sabu, bong, kaca pirex, mancis dan sebuah kotak rokok berisi sabu langsung digelendangkan ke Polsek Medan Labuhan untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

"Para pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Medan Labuhan. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) subs 112 dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandas Alumnus Akpol Tahun 2004.*