ASAHAN -Seorang residivis berinsial AS alias Siwa ,29, pelaku tindak kejahatan spesial bongkar rumah, warga Jalan Panglima Polem Kisaran, akhirnya terseok setelah kedua betisnya di hadiahi timah panas oleh opsnal Jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan di jalan Langsat kelurahan Sentang Kecamatan Kisaran Timur Asahan.

Tersangka AS alias S saat hendak dibekuk melakukan perlawanan dan mencoba untuk meloloskan diri dari sergapan aparat penegak hukum, dan akhirnya tersangka AS alias S dapat dilumpuhkan setelah dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Kapolres Asahan AKBP.Faisal Florentus Napitupulu,SIK.MH yang baru beberapa hari bertugas di Asahan dan didampingi Kasat Reskrim AKP.Ricky Pripurna Atmaja,SIK dalam keterangannya mengatakan dalam kurun waktu kurang dari sepekan pelaku tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beroperasi di wilayah hukum Polres Asahan dapat di bekuk dan dilumpuhkan.

Lebih lanjut mantan Kapolres Nias Selatan ini mengatakan tersangka merupakan residivis, dan beradasarkan adanya laporan polisi nomor LP/569/X/2018/SU/Res.Ash/ tertanggal 22 Oktober 2018, tersangka telah melakukan aksinya dengan membongkar suatu rumah yang dipergunakan untuk perkantoran di jalan Sutomo Kisaran.

Tersangka dalam aksinya dapat memboyong barang barang milik korbannya, barang yang sempat diambil tersangka diantaranya 6 unit televis berbagai merk dan ukuran, amplifire,speaker aktif mek Tanaka serta barang elektronik lainnya, bukan hanya melakukan aksi kejahatan di perkantoran tersebut saja melainkan tersangka juga melakukan aksi kejahatannya di salah rumah warga yang berada di komplek perumahan pelita permai jalan Sei Silau kelurahan Tebing Kisaran, hal tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/587/X/2018/SU/Res.Ash tertanggal 30 Oktober 2018.

Tersangka merupakan penjahat spesialis bongkar rumah tersebut dapat dibekuk opsnal Jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan pada Minggu (18/11/2018) sekira pukul 15.00 wib saat tersangka berada di jalan Langsat kelurahan Sentang Kisaran Timur.

Namun saat dilakukan penangkapan tersangka mencoba untuk melawan dan melukai petugas serta melakukan upaya melarikan diri, meskipun telah diberi peringatan tembakan ke udara, sehingga opsnal jatanras melakukan tindakan tegas dan terukur yang diarahkan ke arahkan kedua kaki tersangka AS alias S.

Dari hasil introgasi, tersangka dalam menajalan aksinya bersama dua rekannya diantaranya "M" warga Kisaran dan "D" warga Kisaran, kedua tersangka ini masih dinyatakan DPO, Kepolisian Resor Asahan menghimbau kepada kedua tersangka tersebut agar menyerahkan diri, dan kami tidak akan jenuh dalam mencari serta memburunya.

Terhadap tersangka AS alias S dapat dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke (4e) KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.*