SERGAI- Disaat beraksi melakukan tindakan pencurian dan kekerasan, dua pelaku Marham Syahputra alias Marham (24) dan M. Andika Syahputra alias Andi (20) dengan mengendarai sepeda motor yamaha Mio Gt no.pol. BK 3232 AEB ditangkap polisi.

Keduanya merupakan warga Dusun III, Desa kota pari, kecamatan Pantai Cermin Sergai berhasil di tangkap warga. Tepatnya di Dusun V Desa Kota Pari, Kecamatan pantai cermin, Sergai. Senin (26/11/2018)) sekitar pukul 16:30 WIB.

Pelaku mencoba merampas satu buah Handphone milik Adeya putri (15) yang saat itu bersama adiknya  Fitri Adriyadi (17) dan M.Ridho (13) ketiganya warga dusun II, Desa Puluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Dengan mengendarai sepeda motor kedua pelaku langsung merampas handphone milik korban sehingga korban berteriak minta tolong dan akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap warga dan lansung diboyong ke Polsek Pantai Cermin.

Menurut keterangan saksi, kejadian berawal saat korban bersama sepupu dan adik kandung mengendarai sepeda motor dari arah pantai cermin hendak pulang menuju pantai labu.

Pada saat itu korban berada di posisi belakang (bonceng-red) sedangkan adik kandung posisi ditengah saat melintas di jalan umum tepatnya dusun V,  Desa Kota pari, Pantai cermin. Tiba -tiba dari arah belakang datang satu unit kendaraan bermotor yang dikendarai kedua pelaku yang tidak dikenal langsung merampas satu unit Handphone milik korban dengan menggunakan tangan kanan.

Setelah kedua pelaku berhasil merampas handphone milik korban, saat itu juga korban berteriak minta tolong dengan berkata " Jambret...Jambret...dan sambil mengejar pelaku. Pada saat itu masyarakat yang mendengar teriakan korban tersebut warga ikut mengejar pelaku, namun sepeda motor yang digunakan pelaku terjatuh dan berhasil diamankan Masyarakat desa kota pari dan langsung diamankan ke Polsek Pantai Cermin.

Kapolsek Pantai Cermin, AKP V. Simanjuntak melalui Kasubag Humas Polres Sergai, AKP.Nelly Isma kepada wartawan membenarkan saat ini kedua pelaku dan berikut barang bukti sudah diamankan ke Polsek Pantai Cermin untuk proses lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan selanjutnya korban sudah melaporkan peristiwa tersebut ke polsek pantai cermin guna proses lebih lanjut."tutupnya.*