LABUHANBATU - Personel Unit Reskrim Polsek Panai Hilir mengamankan dua pemuda dari eks Kantor PLN yang beralamat di Jalan PLN, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Rabu (21/11/2018) sekira pukul 15.00. ZH (29) warga Jalan Abdullah Lubis Dusun 1 Desa Sei Sakat dan PAH (29) warga Jalan Bahtera Dusun 2, Kelurahan Berombang dijebloskan ke dalam sel tahanan karena kedapatan memiliki 2 bungkus plastik kecil yang diduga berisi sabu-sabu.

Penangkapan ini, sebut Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Panai Hilir, AKP Budiarto, Senin (26/11/2018), berdasarkan hasil lidik personel setelah mendapat informasi dari masyarakat.

"Lokasi yang disebut sudah sering terjadinya transaksi narkoba, sehingga anggota turun ke TKP untuk melakukan pengintaian dan setelah A1, baru digerebek," beber Kapolsek.

Dari hasil interogasi, keduanya mengaku memperoleh sabu-sabu dengan cara membeli dari Fad warga Desa Sei Sakat.

"Kemudian, Unit Reskrim langsung menuju ke TKP untuk melakukan pengembangan, namun yang bersangkutan tidak ada dan setelah digeledah didampingi oleh kepala desa, tidak ditemukan narkoba di rumahnya," ungkapnya.

Selanjutnya, kedua TSK berikut barang bukti sabu dibawa ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses sidik. *