PEKANBARU - Serikat Pekerja Danamon, direncanakan bakal menggelar aksi damai besar-besaran guna menuntut hak-hak dan kesejahteraan karyawan besok Senin (26/11/2018) di Kota Medan, Sumatera Utara.

Tak terkecuali para karyawan Bank Danamon Provinsi Riau, mereka juga bakal ikut dalam aksi tersebut.

Hal ini diungkapkan Ketua Pengurus Serikat Pekerja Danamon Riau, sekaligus Koordinator Aksi, Ade Gunawan ST, kepada GoNews.co, Sabtu (24/11/2018) malam.

"Aksi damai tersebut akan kita laksanakan sekitar pukul 09:00 WIB sampai pukuk 15:00 WIB. Kami akan long march melalui Jalan Imam Bonjol, Jalan Jendral Sudirman, dan Jalan Diponegoro Medan," ujarnya.

"Tadi malam, kami sudah melakukan rapat, guna memantapkan rencana keberangkatan kawan-kawan dari Riau ke Medan," timpalnya.

Karyawan Danamon yang tergabung dalam Serikat Pekerja Danamon (SP Danamon) Wilayah Sumatera kata Ade Gunawan, akan menolak PKB yang baru saja ditanatangani oleh pihak yang tidak berwenang. Dimana didalamnya belum memasukkan SEPULTURA (Sepuluh Tuntutan Rakyat Danamon), Petisi 2018, dan Struktur Upah dan Skala Upah sebagaimana amanat PP 78.

"Jadi kami, sebagai karyawan menuntut agar perusahaan mengumumkan secara terbuka dan memberikan kompensasi yang baik jika perusahaan itu sendiri ingin melakukan pengurangan karyawan," ujarnya.

Masih kata Ade, Kompensasi minimal 3,75 x PMTK, Asuransi kesehatan tetap berlaku sampai masa 2 (dua) tahun kedepan, serta pelatihan kewirausahaan bagi para pekerja yang di-Pendi-kan alias PHK.

Ia juga mendesak agar pihak perusahaan memperlakukan para pekerja secara terhormat sebagai satu keluarga besar yang telah sama sama berjuang, bekerja, mengabdi membesarkan dan membawa nama Bank Danamon pada kejayaannya sekarang ini.

"Tuntutan lainya yakni kami mendesak dilaksanakan SEPULTURA sebagaimana yang telah disepakati tanggal 31 Oktober 2016 dihadapan Menteri Ketenagakerjaan dengan konsekuensi SP Danamon membatalkan demo dan mogok tanggal 10 Nopember 2016, lalu yang menutut penghentikan PHK Massal, penghentian Force Rank, dimana 20-30 % karyawan tidak naik gaji dan tidak dapat bonus," paparnya.

Saat itu kata dia, juga ada tuntutan penggabungan tunjangan tidak tetap kedalam komponen Gaji, seperti yang telah dilakukan di bagian Sariah dan SDM. "Kemudian kami juga meminata stop Union Busting, antara lain PHK terhadap Sekjen SP Danamon," tandasnya.

Berbagai upaya mendapatkan solusi yang konstruktif untuk membangun hubungan industrial yang harmonis, sejak 2016 kata Ade, telah diupayakan terus menerus.

SP Danamon kata dia, bahkan telah melibatkan Kemnaker dan DPR RI, namun masih berujung kriminalisasi terhadap Pimpinan SP Danamon.

"Kami berharap, Manajemen baru nanti dari Mitsubishi Bank (MUFJ) sebagai pemegang saham mayoritas, akan berlaku lebih fair dan manusiawi kepada seluruh Rakyat Danamon," tegasnya.***