MEDAN - Gara-gara sakit hati pelaku menganiaya dengan memukul dan membakar korban terjadi di lapangan sepakbola Reformasi pasar 9 Desa Bandar Khalipah Kecamatan PS. Tuan, Jum’at (23/11/2018) malam.

Pelaku yang melakukan penganiayaan ini berinisial BS sedangkan korban Sudirman (35) alamat Batang Kuis desa Tumpatan Nibung gg Tanom Kec. Batang Kuis dengan saksi, MEM (27) dan HGS (22) dan motifnya sakit hati.

Disebutkan, pada hari Jumat tanggal 23 Nopember 2018 pukul 18.30 Wib saksi berinisial M E M nertemu dengan pelaku di belakang Supermarket Irian yang beralamat di pasar 9 tembung , saat itu pelaku di lihat oleh saksi sedang membawa botol air mineral berisikan minyak bensin dan martil.

Selanjutnya oleh saksi menanyakan kepada pelaku untuk apa barang tersebut dibawa, kemudian oleh pelaku menjawab untuk matikan korban, karena korban mengajari istri pelaku nyabu.

Selanjutnya pelaku mencari korban di sekitar lapangan Reformasi dan selanjutnya saksi mendengar suara jeritan kemudian saksi memdatangi suara jeritan tersebut ternyata dilihatnya posisi korban sudah dalam keadaan tergeletak dan disampingnya pelaku menyulut api ke tubuh korban yang sudah disiram bensin dan korban pun terbakar.

Kemudian pelaku melarikam diri selanjutnya saksi menolong korban dengan cara menyiram tubuh korban dengan air parit dengan tujuan untuk memadamkan api di tubuh korban dan korban dibawa ke rumah sakit Citra Medika namun oleh RS Citra Medika merujuk ke RS Pirngadi Medan.***