MEDAN - Terkait dengan ditangkapnya tiga orang pegawai terhadap Grand D'Blues Karaoke oleh pihak Kepolisian Polda Sumatera Utara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mendesak pihak Pemerintah Kota (Pemko) melalui Organisi Perangkat Daerah (OPD) agar dapat bertindak tegas terhadap Grand D'Blues Karaoke yang berada di Jln Kapt Muslim, Medan karena terbukti adanya penggunaan pemakaian dan peredaran narkoba. Desak itu disampaikan Boydo HK Panjaitan, Ketua Komisi C DPRD Medan.

"Ini sudah yang kedua kalinya terdapat pelanggaran karena terdapat adanya narkoba yang diduga dilakukan karyawan D' Blues sendiri. Jadi, kita desak Dinas Pariwisata Kota Medan segera mengambil tindakan cepat karena persoalan narkoba sudah tidak bisa lagi diberikan toleransi," tegasnya.

Politisi muda PDI Perjuangan itu juga berharap agar Poldasu dapat lebih transparan," Kita berikan apresiasi atas tindakan yang dilakukan tim Poldasu.

Dan dibawah kepemimpinan Bapak Kapolrestabes,Kombes Pol Dadang Hartanto dan  Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto kiranya tetap memegang teguh amanat menyatakan perang terhadap narkoba termasuk persoalan di D' Blues kiranya dapat transparan dan terbuka kepada publik," ucap Boydo seraya tetap berharap adanya sikap tegas Pemko Medan.

Sebelumnnya, Hendra DS yang merupakan mantan Ketua Komisi C yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Medan dari Fraksi Hanura juga telah mendesak Pemko Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mencabut izin Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar jam operasional dan terbukti terdapat penyalahgunaan narkoba karaoke Grand The Blues.

Sebanyak 16 pengunjung diamankan dan karyawan yang terdiri dari kapten,waiters,dan kasir diamankan saat dilakukan razia oleh pihak kepolisian. ***